Profil Sri Sultan HB X, Peristiwa 1998, dan Deklarasi Ciganjur

Kamis, 06 Januari 2022 - 01:01 WIB
loading...
Profil Sri Sultan HB X, Peristiwa 1998, dan Deklarasi Ciganjur
Profil Sri Sultan HB X, lahir dengan nama lengkap Bendara Raden Mas Herjuno Darpito. Tokoh kelahiran 2 April 1946 ini merupakan raja Kasultanan Yogyakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Profil Sri Sultan HB X , lahir dengan nama lengkap Bendara Raden Mas Herjuno Darpito. Tokoh kelahiran 2 April 1946 ini merupakan raja Kasultanan Yogyakarta yang bertakhta sejak tahun 1989.

Baca Juga: Sri Sultan HB X
Baca juga: Sakralnya Labuhan Alit Keraton Yogyakarta Memperingati Bertahtanya Sri Sultan HB X

Lulusan Fakultas Hukum Jurusan Ketatanegaraan di Universitas Gajah Mada pada 1983 ini mempunyai kalimat yang cukup dikenal, "bahwa menjadi Jogja, adalah menjadi Indonesia."



Kalimat tersebut dimaknai bahwa karakter Jogja akan selalu menguatkan Indonesia. Mahasiswa, seniman, akademisi, wisatawan, dan terutama masyarakat Jogja diharapkan terus membawa nilai-nilai ke-Jogja-an ke berbagai titik di Indonesia.

Sementara pada 27 Desember 2011, ia menerima gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) dari Institut Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta.

Gelar doktor ini karena kiprahnya dalam seni dan budaya, terutama seni pertunjukan tradisi dan kontemporer sejak 1989.

Dalam perpolitikan nasional, Sri Sultan Hamengkubuwono X kadang terlibat aktif. Namun dia kerap mengambil jalan netral. Seperti saat Sri Sultan yang pernah aktif dalam kepengurusan Partai Golkar.

Bahkan dia pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Penasihat Partai Golkar. Akan tetap jabatan itu dilepasnya, karena Undang-Undang (UU) Keistimewaan Yogyakarta yang telah disahkan pada tahun 2012.

Dalam UU tersebut, jabatan Gubernur yang diemban Sri Sultan HB X, melarangnya untuk terlibat di dunia politik.

Sebagai salah satu tokoh nasional, Sri Sultan cukup memiliki pengaruh besar dalam kancah politik nasional. Dirinya juga pernah ikut dalam kegiatan politik Deklarasi Ciganjur tahun 1998.

Deklarasi ini dicetuskan Sri Sultan dengan beberapa tokoh nasional lainnya sebagai sikap saat terjadinya reformasi di Indonesia.

Peristiwa Deklarasi Ciganjur kala itu digawangi 4 tokoh besar, yakni Abdurrahman Wahid, Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, dan Sri Sultan HB X.

1. Kami bangsa Indonesia mengakui, menyadari, dan meyakini bahwa negra Republik Indonesia adalah amanah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita pertahankan, kita amankan, dan kita selamatkan dari ancaman mara bahaya yang datang setiap saat.

2. Bahwa bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat, telah melalui sejarah dengan kenangan tersendiri yang pahit dan getir, maupun yang manis. Sementara Indonesia akan terus bernyanyi, karena rakyatnya cinta damai, kerukunan, kekeluargaan, hormat menghormati, dalam kerangka persatuan dan kesatuan.

3. Selaku warganegara yang cinta tanah air, kami siap melakukan bela negara. Karena kami adalah pemilik sah negeri ini, kami adalah tuan di negeri sendiri, bukannya manusia tak bermartabat.

4. Selaku tokoh masyarakat atau pemimpin masyarakat dan pemuda, kami sadar dan siap melakukan apapun yang terbaik demi keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. Termasuk antara lain menyatakan diri salah, dan meminta maaf. Bahkan lengser dari jabatan apabila hal itu dirasa baik dan bijaksana secara pribadi, demi kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Dari 4 poin di atas, kemudian ada 8 poin turunannya dalam Deklarasi Ciganjur ini, berikut 8 poin tersebut.

1. Mengimbau semua pihak agar tetap menjunjung tinggi terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa secara utuh dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dalam Negara Kebangsaan dan Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.

2. Mengembalikan kedaulatan rakyat dan memberdayakan lembaga-lembaga perwakilan sebagai penjelmaan aspirasi rakyat yang mementingkan kepentingan rakyat bukan kepentingan penguasa.

3. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sebagai azas perjuangan di dalam proses pembangunan bangsa ke arah masyarakat yang adil dan sejahtera, melalui cara-cara yang demokratis. Dalam rangka itu, haruslah dilakukan desentralisasi pemerintahan, sesuai dengan kemampuan daerah, dan ditetapkan penimbangan keuangan yang adil, antara pemerintah pusat dan daerah.

4. Agar dalam pelaksanaan reformasi diletakkan dalam perspektif kepentingan generasi baru Indonesia dalam menghadapi tantangan bangsa di masa yang akan datang.

5. Segera dilaksanakannya Pemilu yang jujur dan adil yang dilaksanakan oleh pelaksana independen, di mana panitia pemilu terdiri atas peserta pemilu, dan diawasi oleh tim independen.

Pemilu merupakan jalan demokratis untuk untuk mengakhiri pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Presiden BJ Habibie, sekaligus menjadi cara untuk menetapkan pemerintahan yang baru secara legitimate. Selambat-lambatnya dalam tiga bulan setelah Pemilu pada bulan Mei 1999 berlangsung, pemerintahan baru itu harus sudah terbentuk melalui SU MPR.

6. Penghapusan dwifungsi ABRI secara bertahap, paling lama 6 (enam) tahun, dari tanggal pernyataan ini dibacakan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani.

7. Dilakukan usaha yang sungguh-sungguh dan tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk menghapus dan mengusut pelaku KKN, diawali dengan pengusutan harta kekayaan Soeharto, dan para kroninya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

8. Mendesak seluruh Pengamanan (PAM) Swakarsa Sidang Istimewa MPR 1998 untuk segera membubarkan diri saat ini juga, dan kembali ke rumah masing-masing agar tidak memperkeruh keadaan.

Namun kembali lagi, Sri Sultan HB X menegaskan tekadnya untuk terus berkiprah di kancah nasional. Ia akan terus menyumbangkan pemikiran dan tenaganya untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)