Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
A A A
Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena kondisi dan wilayah domisili berbeda-beda, maka ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:
a. Dinas
b. Suku Dinas
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
d. Puskesmas Kecamatan
e. Rumah sakit, dan
f. Loket pelayanan lainnya

Baca juga: Catat, Begini Cara Ganti Tanda Tangan di E-KTP
Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
b. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
c. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
d. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
e. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah itu, orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Untuk warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Identitas Anak
5. e-ID BPJS Kesehatan

Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:
Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat:
1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik

Mengumpulkan syarat sebagai berikut:
a. KK Asli
b. Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
c. Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
d. Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Bareskrim Pastikan Tak...
Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan di Kasus Jual Beli Bayi via Medsos
Revisi UU Adminduk:...
Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses
Luncurkan Program Satu...
Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, Kementerian PPPA Beri Pendampingan Korban
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Bahas Raperda Kependudukan,...
Bahas Raperda Kependudukan, Pansus DPRD Kota Bogor: Perkuat Big Data dan IKD
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved