Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena kondisi dan wilayah domisili berbeda-beda, maka ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:
a. Dinas
b. Suku Dinas
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
d. Puskesmas Kecamatan
e. Rumah sakit, dan
f. Loket pelayanan lainnya
Baca juga: Catat, Begini Cara Ganti Tanda Tangan di E-KTP
Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.
Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
b. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
c. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
d. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
e. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Setelah itu, orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Untuk warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Identitas Anak
5. e-ID BPJS Kesehatan
Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:
Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat:
1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
Mengumpulkan syarat sebagai berikut:
a. KK Asli
b. Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
c. Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
d. Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar
a. Dinas
b. Suku Dinas
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
d. Puskesmas Kecamatan
e. Rumah sakit, dan
f. Loket pelayanan lainnya
Baca juga: Catat, Begini Cara Ganti Tanda Tangan di E-KTP
Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.
Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
b. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
c. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
d. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
e. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Setelah itu, orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Untuk warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Identitas Anak
5. e-ID BPJS Kesehatan
Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:
Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat:
1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
Mengumpulkan syarat sebagai berikut:
a. KK Asli
b. Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
c. Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
d. Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar
Lihat Juga :