Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
A A A
Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena kondisi dan wilayah domisili berbeda-beda, maka ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:
a. Dinas
b. Suku Dinas
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
d. Puskesmas Kecamatan
e. Rumah sakit, dan
f. Loket pelayanan lainnya

Baca juga: Catat, Begini Cara Ganti Tanda Tangan di E-KTP
Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
b. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
c. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
d. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
e. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah itu, orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Untuk warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Identitas Anak
5. e-ID BPJS Kesehatan

Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:
Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat:
1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik

Mengumpulkan syarat sebagai berikut:
a. KK Asli
b. Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
c. Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
d. Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Bareskrim Pastikan Tak...
Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan di Kasus Jual Beli Bayi via Medsos
Revisi UU Adminduk:...
Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses
Luncurkan Program Satu...
Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, Kementerian PPPA Beri Pendampingan Korban
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Rekomendasi
BRIN Buka Program Magang...
BRIN Buka Program Magang Riset dan Non Riset 2026, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Mengenal Liuzhou, Markas...
Mengenal Liuzhou, Markas Wuling Sekaligus Ibu Kota Mobil Listrik Dunia
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Berita Terkini
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved