Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data
1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1
3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.
Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik
1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik
2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.
Tahap Keempat: Selesai
Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.
Saat ini, 116 fasilitas kesehatan (faskes) sudah terintegrasi dengan aplikasi Si Dukun 3 in 1 Dukcapil Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya terdiri dari 9 Puskesmas Kelurahan, 43 Puskesmas Kecamatan, 30 RSUD/RSUP, dan 34 RS dan Klinik Swasta.
MG10-Soraya Balqis
1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1
3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.
Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik
1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik
2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.
Tahap Keempat: Selesai
Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.
Saat ini, 116 fasilitas kesehatan (faskes) sudah terintegrasi dengan aplikasi Si Dukun 3 in 1 Dukcapil Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya terdiri dari 9 Puskesmas Kelurahan, 43 Puskesmas Kecamatan, 30 RSUD/RSUP, dan 34 RS dan Klinik Swasta.
MG10-Soraya Balqis
(abd)
Lihat Juga :