Penahanan Habib Bahar Dinilai Tak Memiliki Alasan Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 - 15:14 WIB
loading...
A A A
Ichwan mengatakan proses hukum terhadap kliennya super kilat. Sebab, proses ini hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan. "Ini mengindikasikan matinya asas kesamaan dihadapan hukum atau equality before the law," tuturnya.

Ichwan menduga, penahanan ini ada kaitannya dengan teror kardus balok kayu, tiga kepala anjing yang berlumuran darah hingga kedatangan Danrem 061/Suryakancana. Menurut dia, patut diduga bahwa kasus yang menimpa Bahar merupakan desain yang sistemik dari pembenci kebenaran. "Terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," benernya.

Sekadar informasi, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat. Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Isu Mark Up Harga Sepatu...
Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Itu Fitnah, Hoaks
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Tanggapi Amien Rais,...
Tanggapi Amien Rais, Gerakan Pemuda Marhaen: Penurunan Kualitas Demokrasi
Komdigi Tegaskan Video...
Komdigi Tegaskan Video Amien Rais soal Prabowo Hoaks dan Bermuatan Ujaran Kebencian
Beredar Isu Kas Masjid...
Beredar Isu Kas Masjid Bakal Dikelola Pemerintah, Kemenag Tegaskan Itu Hoaks
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rekomendasi
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved