Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi
Selasa, 04 Januari 2022 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, struktur organisasi Jawatan Kepolisian Negara 1 Juli 1946 berada di bawah Perdana Menteri. Kemudian menurut Undang-Undang No 22 Tahun 1948 struktur organisasi kepolisian tingkat pusat Kepolisian Negara, Kepolisian Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah.
Baca juga: Sebut Usulan Lemhannas Menarik, Demokrat Dorong Revisi UU Polri
2. Periode Republik Indonesia Serikat (1949-Agustus 1950)
Penyelenggaraan kepolisian menjadoi tanggung jawab dari masingmasing negara bagian. Hal ini menjadi kendala bagi Jawatan Kepolisian pada waktu itu. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan. Dalam periode yang singkat ini R.S. Soekanto selaku Kepala Kepolisian Negara RIS bertugas menyatukan Kepolisian Negara RI (sebagai negara bagian) dengan bekas-bekas kepolisian dari negara-negara bagian bikinan Belanda. R.S. Soekanto mengutamakan profesionalisme dalam seleksi anggota.
3. Periode Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Masa ini ditandai dengan keluarnya UUDS 1950. Sistem parlementer digunakan yang mengakibatkan lahirnya banyak partai sehingga tidak ada partai mayoritas. Kondisi ini mengakibatkan pemerintah berganti hampir setiap tahun termasuk Perdana Menterinya. Dalam kondisi demikian Polri tetap mandiri dan tidak dipengaruhi partai manapun.. Pada tahun 1955 Polri pertama kali mengamankan Pemilu. Selain itu ditetapkan juga Tri Brata sebagai pedoman hidup dan catur Prasetya sebagai pedoman karya Polri.
Organisasi kepolisian pada negara kesatuan 17 Agustus 1950 berada di bawah Perdana Menteri dengan struktur pada tingkat pusat Jawatan Kepolisian berturut-turut Polisi Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah dan Pos-Pos Polisi. Berkaitan dengan keluarnya UU Pokok Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 1957 maka susunan/struktur organisasi berubah menjadi pada tingkat pusat Kepolisian Negara dan berturut-turut ke bawah Komisariat Inspeksi Kepolisian, Resort, Distrik, Sektor dan Pos Polisi.
4. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Baca juga: Sebut Usulan Lemhannas Menarik, Demokrat Dorong Revisi UU Polri
2. Periode Republik Indonesia Serikat (1949-Agustus 1950)
Penyelenggaraan kepolisian menjadoi tanggung jawab dari masingmasing negara bagian. Hal ini menjadi kendala bagi Jawatan Kepolisian pada waktu itu. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan. Dalam periode yang singkat ini R.S. Soekanto selaku Kepala Kepolisian Negara RIS bertugas menyatukan Kepolisian Negara RI (sebagai negara bagian) dengan bekas-bekas kepolisian dari negara-negara bagian bikinan Belanda. R.S. Soekanto mengutamakan profesionalisme dalam seleksi anggota.
3. Periode Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Masa ini ditandai dengan keluarnya UUDS 1950. Sistem parlementer digunakan yang mengakibatkan lahirnya banyak partai sehingga tidak ada partai mayoritas. Kondisi ini mengakibatkan pemerintah berganti hampir setiap tahun termasuk Perdana Menterinya. Dalam kondisi demikian Polri tetap mandiri dan tidak dipengaruhi partai manapun.. Pada tahun 1955 Polri pertama kali mengamankan Pemilu. Selain itu ditetapkan juga Tri Brata sebagai pedoman hidup dan catur Prasetya sebagai pedoman karya Polri.
Organisasi kepolisian pada negara kesatuan 17 Agustus 1950 berada di bawah Perdana Menteri dengan struktur pada tingkat pusat Jawatan Kepolisian berturut-turut Polisi Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah dan Pos-Pos Polisi. Berkaitan dengan keluarnya UU Pokok Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 1957 maka susunan/struktur organisasi berubah menjadi pada tingkat pusat Kepolisian Negara dan berturut-turut ke bawah Komisariat Inspeksi Kepolisian, Resort, Distrik, Sektor dan Pos Polisi.
4. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Lihat Juga :