Kasus Dugaan Korupsi Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari PT Merial Esa

Senin, 03 Januari 2022 - 11:27 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyita uang sekitar Rp100 miliar dari PT Merial Esa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Bakamla. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang sekitar Rp100 miliar selama proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Uang tersebut disita dari tersangka korporasi yakni PT Merial Esa (ME).

"Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

KPK, kata Ali, berharap uang yang disita dari PT Merial Esa itu dapat dijadikan pemulihan aset atau asset recovery dari kasus dugaan korupsi pada Bakamla.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bakamla, KPK Segera Sidangkan Tersangka Korporasi

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME).
Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.

"Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Sabtu (1/1/2022).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎P 2016 untuk Bakamla.

Baca juga: Penjelasan Ketua Bakamla Terkait Ribuan Kapal Asing di Laut Natuna

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, diduga telah berkomunikasi dengan mantan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7%. Sebesar 1% diperuntukkan bagi Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen, Streaming VISION+
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Berita Terkini
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved