120 Ilmuwan dan Staf Eijkman Tersingkir, BRIN Tawarkan 5 Opsi
Minggu, 02 Januari 2022 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Opsi pertama, PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti. Opsi kedua, honorer Periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Opsi ketiga, honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Baca juga: Wawancara Khusus Kepala BRIN Laksana Tri Handoko: Swasta Harus Terlibat dalam Penelitian
Opsi keempat, honorer Periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi. Opsi kelima, honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa dari 160 peneliti dan staf di LBM Eijkman, 120 di antaranya harus kehilangan pekerjaan karena bukan berstatus sebagai PNS. Hal ini diungkapkan penulis sekaligus wartawan Ahmad Arif dalam akun Twitternya @aik_arif dalam sebuah utas.
Baca juga: Wawancara Khusus Kepala BRIN Laksana Tri Handoko: Swasta Harus Terlibat dalam Penelitian
Opsi keempat, honorer Periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi. Opsi kelima, honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa dari 160 peneliti dan staf di LBM Eijkman, 120 di antaranya harus kehilangan pekerjaan karena bukan berstatus sebagai PNS. Hal ini diungkapkan penulis sekaligus wartawan Ahmad Arif dalam akun Twitternya @aik_arif dalam sebuah utas.
(muh)
Lihat Juga :