120 Ilmuwan dan Staf Eijkman Tersingkir, BRIN Tawarkan 5 Opsi
Minggu, 02 Januari 2022 - 11:26 WIB
loading...
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan lima opsi yang disampaikan BRIN terkait nasib ilmuwan dan staf LBM Eijkman. Foto/Koran SINDO
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ), seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN. Pada 1 September 2021, BRIN menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN berdasarkan perpres tersebut.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, entitas Lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan BRIN per 1 September 2021 lima. Kelimanya yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman . Peleburan ini berdampak pada 120 ilmuwan dan staf LBM Eijkman.
“Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati,” kata Handoko dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Per 1 Januari 2022, Tim Waspada Covid-19 Eijkman Pamit
Dengan status ini, kata Handoko, para periset di LBM Eijkman dapat diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya. Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus sebagai unit proyek di Kemenristek.
“Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut Handoko, ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai solusi, BRIN memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing pegawai. Opsi-opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, entitas Lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan BRIN per 1 September 2021 lima. Kelimanya yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman . Peleburan ini berdampak pada 120 ilmuwan dan staf LBM Eijkman.
“Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati,” kata Handoko dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Per 1 Januari 2022, Tim Waspada Covid-19 Eijkman Pamit
Dengan status ini, kata Handoko, para periset di LBM Eijkman dapat diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya. Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus sebagai unit proyek di Kemenristek.
“Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut Handoko, ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai solusi, BRIN memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing pegawai. Opsi-opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.
Lihat Juga :