Bursa Hukum Luncurkan Aplikasi Bantuan Advokat untuk Masyarakat

Minggu, 02 Januari 2022 - 06:24 WIB
loading...
Bursa Hukum Luncurkan...
Permudah masyarakat mendapatkan layanan advokat, paltform jasa hukum bursa hukum meluncurkan aplikasi Bursa Hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permudah masyarakat mendapatkan layanan advokat , paltform jasa hukum bursa hukum meluncurkan aplikasi Bursa Hukum. Aplikasi ini mencakup konsultasi advokat-advokat dari seluruh Indonesia, serta kebutuhan jasa hukum dan perizinan.

“Aplikasi Bursa Hukum ini satu-satunya legal services marketplace yang memiliki ekosistem yang sangat luas. Layanan yang tersedia pun tidak hanya terbatas pada jasa hukum termasuk pendampingan pengacara, tapi juga pada layanan jasa terkait lainnya. Saat ini, kami juga telah melakukan rancangan inovasi dan pengembangan aplikasi yang sedang dalam proses," kata Founder Bursa Hukum Try Januar Putra, Minggu (2/1/2022).

Dia mengungkapkan konsep Bursa Hukum ini awalnya telah dirancang di Pennsylvania, Amerika Serikat pada 2019, dan juga telah dilakukan soft launching pada 2020. Konsep yang dirancang merupakan perpaduan praktik industri hukum di yurisdiksi (negara) Amerika dan Inggris, mengingat kedua founder dan co-founder Bursa Hukum juga pernah menyelesaikan pendidikan master di bidang hukum di kedua negara tersebut, sehingga sangat mungkin untuk diterapkan di berbagai negara.



“Rancangan awalnya akan saya eksekusi untuk di Amerika Serikat, tapi karena pandemi Covid-19 maka saya terpikir untuk melihat potensinya di Indonesia. Ternyata memang market-nya sangat luas dan belum ada yang menerapkan konsep serupa dengan ini, akhirnya saya memutuskan untuk merealisasikannya di Indonesia,” katanya.

Untuk menggunakan jasa konsultasi advokat melalui aplikasi Bursa Hukum, tersedia berbagai profil advokat dari seluruh Indonesia yang dapat dipilih oleh pengguna. Negosiasi pun nantinya dilakukan tanpa perantara, penerima dan pemberi jasa bisa bernegosiasi secara langsung melalui aplikasi Bursa Hukum.



Chief of Brand and Communication Officer Bursa Hukum Dholley Dwi Jatmiko mengatakan masyarakat Indonesia, masih banyak orang yang belum mengenal jasa layanan hukum secara keseluruhan. ”Umumnya, mereka akan mengasosisasikan layanan hukum dengan jasa advokat dan perizinan, padahal banyak lagi yang lainnya. Belum lagi, dalam hal advokat, seringkali diidentikkan dengan kasus besar dan mahal. Padahal, legal services diperlukan oleh pribadi maupun korporasi untuk berbagai keperluan," tuturnya.

Adanya Bursa Hukum sebagai marketplace ini akan mengedukasi masyarakat mengenai layanan jasa hukum secara luas dan membantu seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki akses tanpa batas ke berbagai legal experts dan legal services yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Keamanan transaksi kerja sama antara penerima dan pembeli jasa pun terjamin karena menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga melalui financial technology yang berlisensi.

“Jaminan kenyamanan bertransaksi melalui aplikasi Bursa Hukum terletak pada akuntabilitasnya. Dengan sistem deposit antara lawyer dan user, penerima bisa yakin akan mendapatkan jasa sesuai yang dibutuhkan serta imbal balik yang disetujui di depan,” imbuh Chief of Financial Officer Bursa Hukum Bernad William.

Sedangkan, Chief of Operational Officer Bursa Hukum Welliam Partono menjelaskan, bursa hukum menghadirkan suatu terobosan dengan menyediakan marketplace di bidang jasa hukum dengan adanya fitur Ruang Penawaran sesuai dengan budget dari penerima jasa hukum, dan fitur money back guarantee untuk menjaga kepentingan dari penerima jasa.

Bursa hukum sendiri telah memperoleh seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Jeffri Santoso selaku Co-founder/Chief of Legal Officer Bursa Hukum menyatakan, bursa hukum adalah marketplace yang merupakan wadah untuk mempertemukan klien dan advokat serta penyedia jasa terkait lainnya sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing.

“Bisa dipastikan bahwa Bursa Hukum bukanlah wadah bagi para advokat/pengacara untuk beriklan dalam mencari klien karena hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Bursa Hukum juga tidak mencantumkan tarif advokat/pengacara karena hal tersebut haruslah berdasarkan kesepakatan masing-masing antara klien dan advokat,” kata Jeffri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2553 seconds (0.1#10.140)