Anggota Tim AHWA Buka-bukaan soal Keputusan Menag Yaqut Tetapkan Majelis Masyayikh

Sabtu, 01 Januari 2022 - 15:13 WIB
loading...
Anggota Tim AHWA Buka-bukaan...
Pengukuhan Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (30/12/2021), berbuntut polemik. FOTO/HUMAS KEMENAG
A A A
JAKARTA - Pengukuhan Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas , Kamis (30/12/2021) berbuntut polemik. Menag hanya memilih 9 dari 21 nama yang direkomendasikan tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), sehingga banyak nama yang dicoret.

Salah satu anggota Tim AHWA, KH Ahmad Taufiq A Rahman mengatakan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bahwa ditegaskan Menteri Agama hanya bertugas menetapkan Majelis Masyayikh. Demi kemandirian yang menjadi ciri khas pesantren, proses pemilihan bakal calon anggota Majelis Masyayikh hingga penetapan sebagai calon untuk diserahkan ke Menag agar disahkan melalui keputusan menteri, sepenuhnya merupakan kewenangan AHWA.

Namun, menurut Ahmad Taufiq, menag telah melampaui kewenangannya dengan memilih sembilan orang dari 21 nama (semula 22) pilihan AHWA yang menyatakan bersedia menjabat Majelis Masyayikh.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Pengukuhkan 9 Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai PMA

"Betul, Menag yang memilih kesembilan nama itu, lalu menetapkan dan mengukuhkan mereka sebagai Majelis Masyayikh. Saya sangat kecewa dengan keputusan Menag yang mencoret sebagian besar nama yang kami sampaikan untuk dikukuhkan," kata Ahmad Taufiq A Rahman dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (01/01/2022).

Anggota Tim AHWA lainnya, KH Agus Budiman menceritakan proses panjang pemilihan Majelis Masyayikh. Tim ini berhasil menyeleksi bakal calon dan memilih 22 nama sebagai calon tetap Majelis Masyayikh. Lantaran ada satu calon yang menyatakan tak bersedia, akhirnya Tim AHWA menetapkan 21 nama. Sesuai peraturan, ke-21 nama inilah yang disampaikan AHWA kepada Menag.

Tugas Menag selanjutnya, sesuai peraturan, mestinya menetapkan calon yang diajukan AHWA sebagai anggota Majelis Masyayikh dengan jumlah minimal 9 dan maksimal 17 orang. "Namun, Menag bukannya menetapkan nama-nama calon yang disampaikan Tim AHWA, tapi malah memilih hanya sembilah nama," ujar Kiai Agus Budiman.

Baca juga: Profil Singkat Ustaz Yusuf Mansur yang Masuk dalam Majelis Masyayikh Pesantren

Sembilan nama itu pun hanya berasal dari kelompok atau unsur pesantren salafiyah, dengan menafikan keberadaan wakil dari pesantren khalafiyah (modern). Menurut Kiai Agus, sebetulnya Tim AHWA melalui musyawarah mufakat telah sepakat memutuskan agar jumlah anggota Majelis Masyayikh diambil maksimal, yaitu 17 orang. Alasannya, karena ini Majelis Masyayikh yang pertama, yang harus bekerja ekstra dalam menata organisasi dan membuat peraturan terkait penjaminan mutu pesantren.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
Rekomendasi
Viral Kabar Kanye West...
Viral Kabar Kanye West Bakal Manggung di Jakarta Oktober 2026, Netizen Antusias War Tiket!
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
Berita Terkini
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved