Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, 3 Tersangka Segera Diadili

Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, 3 Tersangka Segera Diadili
Penyidik KPK melimpahkan tiga berkas tersangka perkara korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga berkas kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Ketiganya atas nama tersangka Project Manager PT WIKA Didiet Hadianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi dan kontraktor Firjan Taufa.

"Tim Jaksa (30/12) telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto / Project Manager PT WIKA) dkk dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).



Ali mengatakan penahanan ketiga tersangka akan dilanjutkan jaksa penuntut umum masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021. Didiet bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Firjan bakal di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.



Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)