Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, 3 Tersangka Segera Diadili
Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
Penyidik KPK melimpahkan tiga berkas tersangka perkara korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga berkas kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Ketiganya atas nama tersangka Project Manager PT WIKA Didiet Hadianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi dan kontraktor Firjan Taufa.
"Tim Jaksa (30/12) telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto / Project Manager PT WIKA) dkk dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Minta Aliza Gunado Jujur
Ali mengatakan penahanan ketiga tersangka akan dilanjutkan jaksa penuntut umum masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021. Didiet bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Firjan bakal di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
"Tim Jaksa (30/12) telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto / Project Manager PT WIKA) dkk dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Minta Aliza Gunado Jujur
Ali mengatakan penahanan ketiga tersangka akan dilanjutkan jaksa penuntut umum masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021. Didiet bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Firjan bakal di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Lihat Juga :