Penerapan Identitas Digital untuk Percepat Pelayanan Publik dan Cegah Pemalsuan Data
Jum'at, 31 Desember 2021 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Dia mengatakan adanya identitas digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Selain itu juga meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. “Untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Kemudian mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan data,” ungkapnya.
Zudan juga mengatakan dengan adanya identitas digital maka tidak akan ada lagi konsep KTP hilang. “Tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. E-KTP nya di digitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke no HP yang baru,” ujarnya
Dia menyebut tak akan ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik. “Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat. Tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” tuturnya.
Dia mengatakan adanya identitas digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Selain itu juga meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. “Untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Kemudian mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan data,” ungkapnya.
Zudan juga mengatakan dengan adanya identitas digital maka tidak akan ada lagi konsep KTP hilang. “Tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. E-KTP nya di digitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke no HP yang baru,” ujarnya
Dia menyebut tak akan ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik. “Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat. Tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :