Pentingnya Literasi Digital pada Perempuan untuk Cegah Kekerasan
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Darurat kekerasan seksual bukan hanya persoalan peningkatan angka kekerasan seksual maupun soal kompleks dan semakin ekstrimnya kasus. Tetapi, justru karena daya penanganannya yang belum memadai di seluruh wilayah. Tingkat literasi masyarakat dan bahkan di kalangan penegak hukum mengenai kekerasan seksual, masih lemah. Lemahnya tingkat literasi mengenai kekerasan seksual ini, menjadi penghambat upaya perlindungan perempuan dan anak.
Baru-baru ini banyak terkuak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua, guru, saudara, dan teman karibnya. Mirisnya, aksi kekerasan itu terjadi di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan dari 2 Januari hingga 27 Desember 2021 sebanyak 18 kasus. Pemantauan kasus berdasar laporan keluarga korban ke pihak kepolisan dan pemberitaan oleh media massa.
Dilain pihak, Komnas Perempuan juga menyebut bahwa peningkatan interaksi di dunia digital menuntut masyarakat untuk memiliki literasi digital mengenai kekerasan berbasis gender siber untuk melindungi diri dan orang lain. Selama ini, masyarakat dan anak-anak muda ini tidak dibekali pemahaman yang baik tentang bagaimana cara memproteksi data diri dan melindungi diri dari ancaman kekerasan berbasis gender.
Ironisnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan seperti apa tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual. Karena ketidakpahaman ini, banyak kasus kekerasan seksual tidak berlanjut sampai ke proses hukum.
Penting untuk masyarakat mendapat pendidikan mengenai otonomi tubuh, khususnya buat anak perempuan. Misalnya soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain dan juga perbuatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Literasi digital kepada perempuan harus ditingkatkan, terlebih perempuan berperan untuk mendidik anak-anak. Peran perempuan dalam literasi digital juga sebagai jendela informasi keluarga dan masyarakat, salah satunya adalah dalam pola pengasuhan anak dan pengawasan penggunaan teknologi.
Baru-baru ini banyak terkuak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua, guru, saudara, dan teman karibnya. Mirisnya, aksi kekerasan itu terjadi di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan dari 2 Januari hingga 27 Desember 2021 sebanyak 18 kasus. Pemantauan kasus berdasar laporan keluarga korban ke pihak kepolisan dan pemberitaan oleh media massa.
Dilain pihak, Komnas Perempuan juga menyebut bahwa peningkatan interaksi di dunia digital menuntut masyarakat untuk memiliki literasi digital mengenai kekerasan berbasis gender siber untuk melindungi diri dan orang lain. Selama ini, masyarakat dan anak-anak muda ini tidak dibekali pemahaman yang baik tentang bagaimana cara memproteksi data diri dan melindungi diri dari ancaman kekerasan berbasis gender.
Ironisnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan seperti apa tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual. Karena ketidakpahaman ini, banyak kasus kekerasan seksual tidak berlanjut sampai ke proses hukum.
Penting untuk masyarakat mendapat pendidikan mengenai otonomi tubuh, khususnya buat anak perempuan. Misalnya soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain dan juga perbuatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Literasi digital kepada perempuan harus ditingkatkan, terlebih perempuan berperan untuk mendidik anak-anak. Peran perempuan dalam literasi digital juga sebagai jendela informasi keluarga dan masyarakat, salah satunya adalah dalam pola pengasuhan anak dan pengawasan penggunaan teknologi.
Lihat Juga :