Dalami Kasus Suap Dana PEN Daerah 2021, KPK Geledah Tiga Lokasi
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:15 WIB
loading...
KPK menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Jakarta, Kendari, dan Sulawesi Tenggara. Penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) 2021.
"Dalam perkara ini, beberapa waktu lalu Tim Penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa tempat yaitu di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).
Ali mengatakan, tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini. "Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara. Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," imbuhnya.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Dirjen Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, bepergian ke luar negeri. Ardian dicegah selama enam bulan ke depan.
Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Dalam perkara ini, beberapa waktu lalu Tim Penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa tempat yaitu di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).
Ali mengatakan, tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini. "Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara. Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," imbuhnya.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Dirjen Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, bepergian ke luar negeri. Ardian dicegah selama enam bulan ke depan.
Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Lihat Juga :