KPK Langsung Tahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng
Kamis, 11 November 2021 - 16:59 WIB
loading...
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (kedua kiri) saat hendak menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan terhadap Wawan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pada kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia mengatakan, Wawan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau senilai Rp6.580.934.150.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap
Awal mulanya, Wawan selaku supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak. Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," kata Ghufron.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa itu, lanjut Ghufron, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Di antaranya sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia mengatakan, Wawan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau senilai Rp6.580.934.150.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap
Awal mulanya, Wawan selaku supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak. Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," kata Ghufron.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa itu, lanjut Ghufron, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Di antaranya sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Lihat Juga :