109 Tenaga Medis Diberhentikan, Ombudsman: Kami Duga Ada Maladministrasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 17:20 WIB
loading...
Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di RSUD Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir beberapa hari lalu. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir beberapa hari yang lalu.
(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Terus-menerus Evaluasi Kebijakan New Normal)
Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir ditengah Kabupaten Ogan Ilir yang gencarnya menanggulangi wabah pandemi virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan pada Minggu (24/5/2020) kemarin yang diupload di situs corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.
"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi Maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M. Adrian Agustiansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
"Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung di berhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu," tambahnya.
Adrian menambahkan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik, untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional tersebut, maka dituntut bagi Kepala Daerah agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.
(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Terus-menerus Evaluasi Kebijakan New Normal)
Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir ditengah Kabupaten Ogan Ilir yang gencarnya menanggulangi wabah pandemi virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan pada Minggu (24/5/2020) kemarin yang diupload di situs corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.
"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi Maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M. Adrian Agustiansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
"Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung di berhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu," tambahnya.
Adrian menambahkan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik, untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional tersebut, maka dituntut bagi Kepala Daerah agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.
Lihat Juga :