Tak Ada Istilah ASN Wajib Militer, Tjahjo Kumolo Jelaskan Perbedaan Komcad dan Bela Negara
loading...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada program wajib militer bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada program wajib militer bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN hanya diwajibkan mengikuti program bela negara dan sukarela bagi yang ingin ikut menjadi Komponen Cadangan ( Komcad ).
"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Kementerian PANRB ke media, Kamis (30/12/2021).
Tjahjo menekankan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatihan Komcad. Dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara disebutkan bahwa program pelatihan Komcad bersifat sukarela. Melalui SE ini, Tjahjo mengakui, ASN diharapkan dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Baca juga: ASN Ikut Komcad Sifatnya Sukarela Tidak Wajib seperti Pelatihan Bela Negara
Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi ASN yang ingin mengikuti pelatihan (Komcad). Persyaratan tersebut antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang telah memenuhi syarat tersebut akan mengikuti seleksi Komcad yang meliputi uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uni pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap. Jika lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.
"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Kementerian PANRB ke media, Kamis (30/12/2021).
Tjahjo menekankan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatihan Komcad. Dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara disebutkan bahwa program pelatihan Komcad bersifat sukarela. Melalui SE ini, Tjahjo mengakui, ASN diharapkan dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Baca juga: ASN Ikut Komcad Sifatnya Sukarela Tidak Wajib seperti Pelatihan Bela Negara
Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi ASN yang ingin mengikuti pelatihan (Komcad). Persyaratan tersebut antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang telah memenuhi syarat tersebut akan mengikuti seleksi Komcad yang meliputi uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uni pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap. Jika lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.
Lihat Juga :