Penjelasan Lengkap Panglima TNI Terkait Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Rabu, 29 Desember 2021 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," ucapnya.
Jenderal bintang empat ini menegaskan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Pengadilan pun dipastikan akan digelar terbuka untuk umum.
"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupin," paparnya.
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda. Baca juga: Panglima TNI Pastikan Pengadilan 3 Oknum TNI Digelar Terbuka
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Jenderal bintang empat ini menegaskan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Pengadilan pun dipastikan akan digelar terbuka untuk umum.
"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupin," paparnya.
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda. Baca juga: Panglima TNI Pastikan Pengadilan 3 Oknum TNI Digelar Terbuka
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
(kri)
Lihat Juga :