Refleksi 2021, DPR Tak Berdaya dan Hanya Jadi Stempel Pemerintah
Rabu, 29 Desember 2021 - 05:25 WIB
loading...
A
A
A
"Ketika DPR cenderung menjadi sekadar “stempel” pemerintah, maka kualitas kebijakan seperti RUU yang dihasilkan menjadi terabaikan," ujarnya. Baca: Terungkap, Giring Ganesha DO dari Kampus yang Pernah Dipimpin Anies
Lucius memaparkan, kemunculan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengkonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan UU yang berkualitas. Walaupun UU Cipta Kerja merupakan hasil kerja DPR tahun 2020 lalu, tetapi kemunculan putusan MK pada tahun 2021 ini menjadi catatan penting untuk menilai kualitas kinerja legislasi DPR.
Pola kerja DPR dalam pembahasan hampir semua RUU selama tahun 2021 juga hampir sama dengan proses pembahasan UU Cipta Kerja, yakni kecenderungan untuk membahas terburu-buru sembari menghindari partisipasi publik demi memuluskan pengaturan yang memihak kepada kelompok elite.
Bahkan, sambung dia, capaian 8 RUU Prioritas dari 37 RUU yang direncanakan dalam Prolegnas Prioritas 2021 tak hanya memperlihatkan minimnya hasil kerja DPR tetapi juga membuktikan ketakpedulian DPR pada RUU-RUU yang mendesak untuk publik seperti RUU PDP, RUU TPKS, RUU Penanggulangan Bencana, dan lainnya. Sehingga, DPR semakin jauh dari rakyatnya.
"DPR makin menjauh dari rakyat," tukas Lucius. Oleh karena itu, Lucius menuturkan, penting bagi Formappi untuk memberikan sejumlah catatan terhadap kinerja DPR RI. Pertama, Formappi mengkritisi sepinya diskusi mengenai pembahasan anggaran, hal ini terjadi lantatan proses pembahasan anggaran yang tertutup antara DPR dan Pemerintah.
Rekam jejak peran Badan Anggaran (Banggar) tak terdengar sama sekali. Padahal seperti Baleg di bidang legislasi, Banggar mestinya menjadi nahkoda di parlemen untuk memastikan keberpihakan anggaran untuk rakyat. Kedua, fungsi pengawasan yang biasanya menjadi semacam instrumen penting bagi DPR untuk menunjukkan kekuasaan terhadap Pemerintah tak pernah memunculkan “ancaman” serius.
"Ancaman serius dalam hal ini misalnya diekspresikan melalui pewacanaan penggunaan hak-hak istimewa DPR seperti interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat. Kritikan yang muncul sesekali dari anggota DPR lebih banyak disuarakan melalui media sosial dan media massa ketimbang di ruang rapat sehingga tak mampu memberikan pengaruh dalam perubahan kebijakan Pemerintah," bebernya.
Lucius memaparkan, kemunculan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengkonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan UU yang berkualitas. Walaupun UU Cipta Kerja merupakan hasil kerja DPR tahun 2020 lalu, tetapi kemunculan putusan MK pada tahun 2021 ini menjadi catatan penting untuk menilai kualitas kinerja legislasi DPR.
Pola kerja DPR dalam pembahasan hampir semua RUU selama tahun 2021 juga hampir sama dengan proses pembahasan UU Cipta Kerja, yakni kecenderungan untuk membahas terburu-buru sembari menghindari partisipasi publik demi memuluskan pengaturan yang memihak kepada kelompok elite.
Bahkan, sambung dia, capaian 8 RUU Prioritas dari 37 RUU yang direncanakan dalam Prolegnas Prioritas 2021 tak hanya memperlihatkan minimnya hasil kerja DPR tetapi juga membuktikan ketakpedulian DPR pada RUU-RUU yang mendesak untuk publik seperti RUU PDP, RUU TPKS, RUU Penanggulangan Bencana, dan lainnya. Sehingga, DPR semakin jauh dari rakyatnya.
"DPR makin menjauh dari rakyat," tukas Lucius. Oleh karena itu, Lucius menuturkan, penting bagi Formappi untuk memberikan sejumlah catatan terhadap kinerja DPR RI. Pertama, Formappi mengkritisi sepinya diskusi mengenai pembahasan anggaran, hal ini terjadi lantatan proses pembahasan anggaran yang tertutup antara DPR dan Pemerintah.
Rekam jejak peran Badan Anggaran (Banggar) tak terdengar sama sekali. Padahal seperti Baleg di bidang legislasi, Banggar mestinya menjadi nahkoda di parlemen untuk memastikan keberpihakan anggaran untuk rakyat. Kedua, fungsi pengawasan yang biasanya menjadi semacam instrumen penting bagi DPR untuk menunjukkan kekuasaan terhadap Pemerintah tak pernah memunculkan “ancaman” serius.
"Ancaman serius dalam hal ini misalnya diekspresikan melalui pewacanaan penggunaan hak-hak istimewa DPR seperti interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat. Kritikan yang muncul sesekali dari anggota DPR lebih banyak disuarakan melalui media sosial dan media massa ketimbang di ruang rapat sehingga tak mampu memberikan pengaruh dalam perubahan kebijakan Pemerintah," bebernya.
Lihat Juga :