Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Masih Ada Warga Belum Tersentuh Vaksin
Selasa, 28 Desember 2021 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 27 Desember 2021, dosis I vaksin COVID-19 telah disuntikkan kepada 157,24 juta orang dari target vaksinasi 208,26 juta orang. Angka tersebut setara 75,5%. Artinya, masih ada 51 juta orang bahkan belum mendapatkan vaksin dosis I.
Di sisi lain, terdapat warga yang malah telah menerima booster dengan melakukan akal-akalan. Menurut laporan per Jumat (24/12/2021), beberapa dari penerima mengubah data pekerjaan menjadi tenaga kesehatan. Bahkan ada pula di antara mereka yang ditawari oleh kepala daerah atau makelar. Namun, booster dimaksud tak tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Itu termasuk pelanggaran. Sebab, menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/1919/2021, vaksin dosis III hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Koalisi berharap pemerintah dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis I bagi masyarakat adat dan kelompok rentan ketimbang menyuntikkan booster kepada masyarakat umum.
Koalisi menghendaki pemerintah, terutama di daerah—untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi demi mempermudah vaksinasi bagi masyarakat adat dan untuk komunitas di wilayah terpencil. Perlu dipastikan juga bahwa kelompok rentan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak menemui hambatan administratif agar mendapatkan vaksin.
Selain itu, Koalisi juga meminta supaya pemerintah memperbarui data tentang penyandang disabilitas agar hak mereka atas vaksin terpenuhi dan aksesnya terhadap vaksin menjadi lebih luas. Penyelenggaraan vaksin juga perlu mempertimbangkan fasilitas pendukung agar kalangan disabilitas dapat mengakses lokasi vaksin. Satu hal utama yang perlu juga dilakukan pemerintah adalah menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya vaksinasi agar masyarakat bersih dari hoaks, mendapatkan informasi yang benar, dan minat vaksinasinya tumbuh.
Di sisi lain, terdapat warga yang malah telah menerima booster dengan melakukan akal-akalan. Menurut laporan per Jumat (24/12/2021), beberapa dari penerima mengubah data pekerjaan menjadi tenaga kesehatan. Bahkan ada pula di antara mereka yang ditawari oleh kepala daerah atau makelar. Namun, booster dimaksud tak tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Itu termasuk pelanggaran. Sebab, menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/1919/2021, vaksin dosis III hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Koalisi berharap pemerintah dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis I bagi masyarakat adat dan kelompok rentan ketimbang menyuntikkan booster kepada masyarakat umum.
Koalisi menghendaki pemerintah, terutama di daerah—untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi demi mempermudah vaksinasi bagi masyarakat adat dan untuk komunitas di wilayah terpencil. Perlu dipastikan juga bahwa kelompok rentan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak menemui hambatan administratif agar mendapatkan vaksin.
Selain itu, Koalisi juga meminta supaya pemerintah memperbarui data tentang penyandang disabilitas agar hak mereka atas vaksin terpenuhi dan aksesnya terhadap vaksin menjadi lebih luas. Penyelenggaraan vaksin juga perlu mempertimbangkan fasilitas pendukung agar kalangan disabilitas dapat mengakses lokasi vaksin. Satu hal utama yang perlu juga dilakukan pemerintah adalah menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya vaksinasi agar masyarakat bersih dari hoaks, mendapatkan informasi yang benar, dan minat vaksinasinya tumbuh.
(abd)
Lihat Juga :