BNPT: Lebih dari 600 Konten Radikal Di-takedown Sepanjang 2021

Selasa, 28 Desember 2021 - 16:08 WIB
loading...
BNPT: Lebih dari 600 Konten Radikal Di-takedown Sepanjang 2021
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sejak Januari-Desember 2021 BNPT mencatat lebih dari 600 situs atau akun berpotensi radikal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, dengan memprioritaskan program pencegahan dan penanggulangan meski di tengah pandemi Covid-19.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sejak Januari hingga Desember 2021, BNPT mencatat lebih dari 600 situs atau akun berpotensi radikal. Seluruh akun tersebut saat ini telah di take down.

"Dengan rincian konten propaganda sebanyak 650 konten di mana 409 adalah konten umum yang merupakan konten informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten takfiri. Selain itu, terdapat juga konten pendanaan sebanyak 40 konten, dan konten pelatihan sebanyak 13 konten. Seluruh akun tersebut telah proses take-down bekerja sama dengan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Boy di kantor BNPT, Gedung BUMN, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).



Selain itu, BNPT melaksanakan kegiatan kontra radikalisasi yang dilakukan melalui publikasi cetak dalam bentuk buku dan majalah serta optimalisasi media sosial melalui berbagai platform, seperti Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, aplikasi BNPT TV, dan juga iklan layanan masyarakat melalui radio.



Dalam kegiatan pelibatan masyarakat, telah dilaksanakan bersama melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi, baik secara daring maupun luring dengan melibatkan 39.122 orang.

"Untuk pemulihan korban, BNPT telah berhasil mengidentifikasi 1.384 korban termasuk WNA dan WNI di 15 provinsi di seluruh Indonesia, di mana pada 2021, pemerintah telah membayarkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme dengan nominal sebesar Rp39.205.000.000," tambahnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)