Pasien Omicron Lolos dari Karantina, Menkes Jadikan Pelajaran
Selasa, 28 Desember 2021 - 09:08 WIB
loading...
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan lolosnya pasien Covid-19 dari varian Omicron saat karantina di Wisma Atlet merupakan pembelajaran untuk pemerintah. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan lolosnya pasien Covid-19 dari varian Omicron saat karantina di Wisma Atlet merupakan pembelajaran untuk pemerintah. Tidak menutup kemungkinan ke depan aturannya akan diubah.
"Alhamdulillah (pasien Omicron) sudah negatif. Tapi ini pelajaran buat kami aturannya kami akan ubah, kalau tes satu positif, tes dua negatif, harus ada tes ketiga," ujar Budi usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). Baca juga: Gawat! Saat Omicron Meledak, 1 Pasien di Wisma Atlet Lolos dari Karantina
Budi menerangkan mulanya ada seorang warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin perempuan tiba ke Tanah Air dari Inggris. "Pada saat dia dites pertama positif. Dia minta tes pembanding memang boleh, dites hasilnya negatif," jelasnya.
Berdasarkan hasil tes negatif itu, perempuan tersebut meminta diskresi agar melakukan karantina mandiri di rumah. Pengajuan diskresi tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh tapi harus isolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," ungkap Budi.
"Alhamdulillah (pasien Omicron) sudah negatif. Tapi ini pelajaran buat kami aturannya kami akan ubah, kalau tes satu positif, tes dua negatif, harus ada tes ketiga," ujar Budi usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). Baca juga: Gawat! Saat Omicron Meledak, 1 Pasien di Wisma Atlet Lolos dari Karantina
Budi menerangkan mulanya ada seorang warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin perempuan tiba ke Tanah Air dari Inggris. "Pada saat dia dites pertama positif. Dia minta tes pembanding memang boleh, dites hasilnya negatif," jelasnya.
Berdasarkan hasil tes negatif itu, perempuan tersebut meminta diskresi agar melakukan karantina mandiri di rumah. Pengajuan diskresi tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh tapi harus isolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," ungkap Budi.
Lihat Juga :