Praperadilan Bupati Kuansing Ditolak, Ini Tanggapan Pimpinan KPK
Senin, 27 Desember 2021 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk pertimbangan hakim, kata Ghufron, gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra tidak berdasar. Sebab, hasil proses penyadapan hingga bukti tangkapan layar chat WhatsApp (WA) KPK terhadap Andi Putra telah memenuhi kecukupan dua alat bukti.
"Pertimbangan hakim tersebut mempertimbangkan berlakunya Pasal 39 UU 30 Tahun 2002 bahwa KPK bahwa dalam melaksanakan tugas tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK," ucap Ghufron.
Setelah gugatan praperadilan Andi Putra ditolak, KPK bakal mengebut proses penyidikan terhadap Andi Putra untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka.
"Pertimbangan hakim tersebut mempertimbangkan berlakunya Pasal 39 UU 30 Tahun 2002 bahwa KPK bahwa dalam melaksanakan tugas tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK," ucap Ghufron.
Setelah gugatan praperadilan Andi Putra ditolak, KPK bakal mengebut proses penyidikan terhadap Andi Putra untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka.
Lihat Juga :