Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek

Senin, 27 Desember 2021 - 14:39 WIB
loading...
Mantan Pimpinan Bank...
Bareskrim menetapkand tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit proyek, salah satu manta Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani. Foto: MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek.

Selain Bina Mardjani, Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo mengungkapkan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology)," kata Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Sunmod Rp1,3 Triliun, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka

Cahyono menjelaskan, sebagai pimpinan Bank Jateng, tersangka Bina, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Menurut Cahyono, Bina Marjdani menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Sementara Bambang diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 29 Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta sehingga totalnya Rp1,6 miliar. "Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ucap Cahyono.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
Tumbangkan Jerman, Paraguay...
Tumbangkan Jerman, Paraguay Rayakan dengan Libur Nasional
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved