Vaksinasi Anak Kelinci Percobaan? Satgas Covid-19 Ungkap Faktanya

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:53 WIB
loading...
Vaksinasi Anak Kelinci Percobaan? Satgas Covid-19 Ungkap Faktanya
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara menyikapi video di media sosial yang menyebutkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah bagian dari kelinci percobaan. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Belakangan ini beredar video di media sosial yang menyebutkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah bagian dari kelinci percobaan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun angkat bicara menyikapinya.

“Adapun video yang beredar yang menyatakan vaksinasi menjadikan anak-anak sebagai kelinci percobaan adalah hoax yang sangat tidak bertanggung jawab,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (23/12/2021).

Dia menjelaskan, vaksin Sinovac yang digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA). Bahkan juga telah diterbitkan nomor izin edar (NIE) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).



“EUA atau persetujuan darurat diberikan kepada obat ataupun vaksin Covid-19 yang masih dalam tahap pengembangan di masa pandemi semata-mata untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat. Termasuk anak-anak usia 6 sampai 11 tahun di tengah potensi penularan Covid-19 yang masih tetap ada,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil laporan ilmiah dari uji coba telah dilakukan pemantauan berkala kepada penerima vaksin di China. Keputusan ilmiah ini mempertimbangkan keamanan dan kemampuan pembentukan antibodi.

“Sehingga vaksin dapat direkomendasikan untuk anak kelompok usia 6 sampai dengan 11 tahun,” ungkapnya.

Wiku juga mengungkapkan bahwa EUA yang diberikan menjadi upaya percepatan proses pengembangan registrasi dan evaluasi vaksin tanpa melupakan aspek mutu, keamanan, dan khasiatnya. “Vaksinasi anak dilakukan di berbagai sentra seperti puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya maupun lembaga kesejahteraan sosial anak,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)