Erick Thohir: Negara Hadir Pastikan Perlindungan Nasabah Jiwasraya

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:14 WIB
loading...
Erick Thohir: Negara Hadir Pastikan Perlindungan Nasabah Jiwasraya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dipastikan hadir untuk melindungi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), satu di antaranya dengan mengalihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hal ini dikatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Baca Juga: Jiwasraya
Baca juga: Usut Aliran Dana BLBI dan Jiwasraya, PPATK Kirim Puluhan Informasi Hasil Analisis

"Juga bagaimana memastikan negara hadir ketika ada sesuatu yang memang terbukti harus diperbaiki. Tidak mungkin kita bekerja sendiri-sendiri," ujar Erick dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Dikatakan Erick, dirinya mendapat penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Satu di antaranya untuk mengatasi persoalan Jiwasraya. Karena itu, adanya IFG sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan dirasa penting dalam upaya mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal ini nasabah.

"Sejak awal niat kita bersama-sama mengembalikan kepercayaan itu, bahwa negara hadir. Bisnis asuransi ini bisnis kepercayaan. Apalagi sekarang yang kita hadapi namanya second wave digital bahwa semuanya nanti berbasis teknologi di mana aksesibilitas akan makin mudah. Kita harus berani memastikan kepastian hukum, dan perlindungan konsumen," kata Erick.

IFG sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan, ucap Erick, merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan industri perasuransian agar bertumbuh semakin sehat dan kuat.

"Ini bagian transformasi yang harus kita lakukan karena penting sekali kami di BUMN terus melakukan perbaikan-perbaikan, yang memang ujungn-ujungnya membangun ekosistem yang sehat," tutur Erick.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya.

Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan bahwa polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)