Ketaatan Aturan Perjalanan Nataru Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Rabu, 22 Desember 2021 - 11:21 WIB
loading...
A A A
Dia menambahkan, agar berjalan lancar perlu ada kolaborasi antarkementerian dan lembaga serta partisipasi masyarakat, karena tujuannya adalah agar masyarakat melakukan mobilitas tanpa khawatir. “Masyarakat harus mau bekerja sama untuk kepentingan bersama,” kata Adita.

Saat ini Kemenhub belum memiliki data terkait kemungkinan adanya transmisi di moda transportasi. “Yang ada adalah penularan terjadi pada aktivitas di luar moda transportasi selama pandemi, karena umumnya mereka yang melakukan perjalanan sudah diskrining kesehatan, termasuk tes Antigen, apalagi sudah ada vaksinasi,” ujar Adita.

Hal ini dikatakannya harus ditangkap sebagai momentum yang harus dipertahankan, agar moda transportasi tetap tidak menjadi tempat transmisi virus. Sedangkan untuk menghindari transmisi lokal, Adita berpesan agar masyarakat patuh prokes 5M, karena hal tersebut adalah keharusan pada saat ini.

Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait perjalanan selama Nataru 2021, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Agus Taufik Mulyono menyambut baik. “Masyarakat Transportasi Indonesia setuju dan mendukung Surat Edaran No 109 Tahun 2021 tentang pengaturan perjalanan darat dalam rangka Nataru. Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak menerima peraturan itu karena tujuannya untuk menyelamatkan jiwa dan meningkatkan produktivitas hidup,” ujarnya.

Agus menekankan, penyadaran masyarakat dalam mematuhi aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah namun jadi tanggung jawab bersama. “Intinya, rakyat harus paham kalau diatur untuk sehat. Kita harus waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Agus.

Pemerintah pusat, kata Agus, telah menetapkan aturan perjalanan dari simpul utama ke simpul utama perjalanan. Berdampingan dengan hal tersebut, perlu pula diterapkan pengaturan terkait mobilitas lokal di tempat tujuan, guna menghindari terjadinya transmisi lokal.

Agus menuturkan, mobilitas lokal sulit dikontrol, karenanya peran pemda sangat besar dalam hal ini. Pemda yang bisa mengecek, mengontrol, mengawasi, melarang dan memberikan sanksi. Percepatan penularan umumnya terjadi di mobilitas lokal daerah yang menjadi tujuan harus dipertimbangkan. "Karenanya, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes perlu kolaborasi, khususnya di lingkungan daerah. Yang memahami gesture dan budaya daerah itu pemimpin daerah. Mereka perlu meningkatkan penyadaran publik agar tidak terjadi transmisi lokal,” tutur Agus.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. “Secara umum masyarakat sudah divaksin namun jika tidak taat prokes bisa menyusahkan orang lain. Karenanya, jangan ragu untuk saling mengingatkan orang lain yang tidak patuh prokes atau berkerumun agar transmisi lokal bisa dicegah,” pungkasnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Rekomendasi
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
Berita Terkini
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved