PTUN Perkuat SK AHU Penetapan Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB

Selasa, 21 Desember 2021 - 23:36 WIB
loading...
PTUN Perkuat SK AHU Penetapan Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB
Gembong Primadjaja saat terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (IA) ITB periode 2021-2026. Foto:SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait kongres Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) , sah. Dengan demikian, Ketua Umum IA-ITB terpilih, Gembong Primadjaja sah secara hukum.



“PTUN Jakarta hari ini telah mengeluarkan putusan menolak gugatan dari IA ITB kubu Ahmad Sarbini dan kawan-kawan,” ujar kuasa hukum IA ITB kubu Gembong Promadjaja, Herry Kasymir, Selasa (21/12/21).

Herry menjelaskan, sebelumnya kubu Ahmad Sarbini menggugat Menkumham Cq Dirjen Ahu dengan objek gugatan SK AHU yang telah menetapkan Gembong Promadjaja sebagai Ketum IA ITB hasil kongres 16-17 April 2021.

“Turut tergugat dari IA ITB, Gembong Primadjaja. Mereka (kubu Ahmad Sarbini) merasa sebagai pengurus IA ITB yang sah karena merasa melakukan KLB lebih dulu di tanggal 9-10 April. Sementara IA ITB dengan Ketum Gembong Primadjaja lebih dulu mengajukan permohonan SK Ditjen AHU,” jelas Herry.

Baca juga: ILUNI UI-IA ITB Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Segera Vaksinasi

Tergugat mengajukan gugatan agar SK Dirjen AHU tersebut dibatalkan. Gugatan itu diajukan pada 1 Juli 2021 dan terdaftar dengan Nomor 255/G/2021/PTUN-Jkt. Sebagai penggugat, 100 orang yang melakukan KLB diwakili oleh Ahmad Sarbini.

“Putusan PTUN 21 Desember 2021 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tukas Herry.

Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Indah Mayasari dan dua hakim anggota, yaitu Danan Priambada dan Sudarsono, mempertegas legitimasi negara terhadap IA ITB kubu Gembong Primadjaja.

“Putusan ini menggambarkan legalitas formil maupun materil IA ITB hasil kongres 16-17 April,” katanya.

Keputusan ini disambut baik oleh semua Alumni ITB yang selama ini terganggu dengan kehadiran KLB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Humas IA-ITB (Zaumi Sirad).

Melalui humasnya, Ketua Umum IA-ITB Gembong Primadjaya berharap 100 orang alumni yang terlibat dalam KLB Savoy Homan kembali ke rumah bersama IA-ITB di bawah kepemimpinannya.

Ia juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada semua Tim Legal IA-ITB dan para pendukungnya atas segala upaya yang dilakukan selama ini.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)