PTUN Perkuat SK AHU Penetapan Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB
Selasa, 21 Desember 2021 - 23:36 WIB
loading...
Gembong Primadjaja saat terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (IA) ITB periode 2021-2026. Foto:SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait kongres Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) , sah. Dengan demikian, Ketua Umum IA-ITB terpilih, Gembong Primadjaja sah secara hukum.
Baca juga: Gembong Terpilih Jadi Ketua Umum IA ITB 2021-2026
“PTUN Jakarta hari ini telah mengeluarkan putusan menolak gugatan dari IA ITB kubu Ahmad Sarbini dan kawan-kawan,” ujar kuasa hukum IA ITB kubu Gembong Promadjaja, Herry Kasymir, Selasa (21/12/21).
Herry menjelaskan, sebelumnya kubu Ahmad Sarbini menggugat Menkumham Cq Dirjen Ahu dengan objek gugatan SK AHU yang telah menetapkan Gembong Promadjaja sebagai Ketum IA ITB hasil kongres 16-17 April 2021.
“Turut tergugat dari IA ITB, Gembong Primadjaja. Mereka (kubu Ahmad Sarbini) merasa sebagai pengurus IA ITB yang sah karena merasa melakukan KLB lebih dulu di tanggal 9-10 April. Sementara IA ITB dengan Ketum Gembong Primadjaja lebih dulu mengajukan permohonan SK Ditjen AHU,” jelas Herry.
Baca juga: Gembong Terpilih Jadi Ketua Umum IA ITB 2021-2026
“PTUN Jakarta hari ini telah mengeluarkan putusan menolak gugatan dari IA ITB kubu Ahmad Sarbini dan kawan-kawan,” ujar kuasa hukum IA ITB kubu Gembong Promadjaja, Herry Kasymir, Selasa (21/12/21).
Herry menjelaskan, sebelumnya kubu Ahmad Sarbini menggugat Menkumham Cq Dirjen Ahu dengan objek gugatan SK AHU yang telah menetapkan Gembong Promadjaja sebagai Ketum IA ITB hasil kongres 16-17 April 2021.
“Turut tergugat dari IA ITB, Gembong Primadjaja. Mereka (kubu Ahmad Sarbini) merasa sebagai pengurus IA ITB yang sah karena merasa melakukan KLB lebih dulu di tanggal 9-10 April. Sementara IA ITB dengan Ketum Gembong Primadjaja lebih dulu mengajukan permohonan SK Ditjen AHU,” jelas Herry.
Lihat Juga :