PTUN Perkuat SK AHU Penetapan Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB
Selasa, 21 Desember 2021 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: ILUNI UI-IA ITB Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Segera Vaksinasi
Tergugat mengajukan gugatan agar SK Dirjen AHU tersebut dibatalkan. Gugatan itu diajukan pada 1 Juli 2021 dan terdaftar dengan Nomor 255/G/2021/PTUN-Jkt. Sebagai penggugat, 100 orang yang melakukan KLB diwakili oleh Ahmad Sarbini.
“Putusan PTUN 21 Desember 2021 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tukas Herry.
Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Indah Mayasari dan dua hakim anggota, yaitu Danan Priambada dan Sudarsono, mempertegas legitimasi negara terhadap IA ITB kubu Gembong Primadjaja.
“Putusan ini menggambarkan legalitas formil maupun materil IA ITB hasil kongres 16-17 April,” katanya.
Tergugat mengajukan gugatan agar SK Dirjen AHU tersebut dibatalkan. Gugatan itu diajukan pada 1 Juli 2021 dan terdaftar dengan Nomor 255/G/2021/PTUN-Jkt. Sebagai penggugat, 100 orang yang melakukan KLB diwakili oleh Ahmad Sarbini.
“Putusan PTUN 21 Desember 2021 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tukas Herry.
Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Indah Mayasari dan dua hakim anggota, yaitu Danan Priambada dan Sudarsono, mempertegas legitimasi negara terhadap IA ITB kubu Gembong Primadjaja.
“Putusan ini menggambarkan legalitas formil maupun materil IA ITB hasil kongres 16-17 April,” katanya.
Lihat Juga :