Kapal WNI Karam di Perairan Malaysia, Kemlu Minta Perbatasan Diperketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menanggapi kasus karamnya kapal yang membawa Warga Negara Indonesia (WNI) di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru pada Rabu 15 Desember 2021.
“Kita concern dengan berulangnya kasus ini, karena ini bukan kasus yang pertama ada beberapa kasus yang terjadi sebelumnya dan memakan korban,” kata Judha kepada MNC Portal Indonesia (21/12/2021).
Judha mengatakan, Kemlu berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk memberlakukan penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing ilegal. “Saat ini Kemlu perwakilan kita di Malaysia koordinasi dengan pihak otoritas setempat untuk memperketat penjagaan di sana termasuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Judha juga memaparkan upaya penanganan di hulu yakni pemerintah Indonesia juga saling berkoordinasi untuk memperketat pengawasan di perbatasan. “Kita juga sedang koordinasi untuk bisa memperkuat pengawasan di perbatasan termasuk penegakan hukum dengan pihak pihak yang memberangkatkan mereka secara ilegal,” ucapnya.
Kementerian Luar Negeri RI berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru untuk repatriasi jenazah ke Indonesia. “Kita akan segera pulangkan. Kemungkinan lewat jalur laut lewat Batam kita kerja sama BP2MI. Pakai kapal indonesia menjemput kesana,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia menangkap delapan WNI yang selamat dalam peristiwa karamnya kapal yang diduga membawa penumpang illegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru pada Rabu 15 Desember 2021. "8 orang ditangkap dengan istilah PATI (Program Rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin). Istilah PATI baru sampai di Malaysia dan baru mendarat atau ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ramadhan yang akan dipromosikan sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menuturkan, ketika kapal karam diketahui ada 50 orang. Saat ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang selamat. Dari 14 orang, delapan di antaranya ditangkap. "Untuk WNI yang selamat dan tertangkap, saat ini masih dilaksanakan test Covid-19 di markas tentara Tanjung Sepang Kota Tinggi, kemudian diserahkan kepada imigrasi Malaysia. Sedangkan untuk WNI meninggal dibawa ke RS Sultan Ismail untuk diautopsi," ujar Ramadhan.
Dari jumlah penumpang itu, Ramadhan menyebut bahwa, otoritas Malaysia sampai dengan saat ini masih melakukan pencaharian terhadap 25 orang WNI tersebut. "Sedangkan sisanya ada 25 orang WNI lainnya dalam proses pencarian," ucap Ramadhan.
KJRI Johor Bahru membuka hotline pengaduan bagi keluarga dan masyarakat yang mencari informasi terkait insiden tersebut di nomor: +6016-7700378 atau +6017-7716866.
“Kita concern dengan berulangnya kasus ini, karena ini bukan kasus yang pertama ada beberapa kasus yang terjadi sebelumnya dan memakan korban,” kata Judha kepada MNC Portal Indonesia (21/12/2021).
Judha mengatakan, Kemlu berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk memberlakukan penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing ilegal. “Saat ini Kemlu perwakilan kita di Malaysia koordinasi dengan pihak otoritas setempat untuk memperketat penjagaan di sana termasuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Judha juga memaparkan upaya penanganan di hulu yakni pemerintah Indonesia juga saling berkoordinasi untuk memperketat pengawasan di perbatasan. “Kita juga sedang koordinasi untuk bisa memperkuat pengawasan di perbatasan termasuk penegakan hukum dengan pihak pihak yang memberangkatkan mereka secara ilegal,” ucapnya.
Kementerian Luar Negeri RI berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru untuk repatriasi jenazah ke Indonesia. “Kita akan segera pulangkan. Kemungkinan lewat jalur laut lewat Batam kita kerja sama BP2MI. Pakai kapal indonesia menjemput kesana,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia menangkap delapan WNI yang selamat dalam peristiwa karamnya kapal yang diduga membawa penumpang illegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru pada Rabu 15 Desember 2021. "8 orang ditangkap dengan istilah PATI (Program Rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin). Istilah PATI baru sampai di Malaysia dan baru mendarat atau ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ramadhan yang akan dipromosikan sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menuturkan, ketika kapal karam diketahui ada 50 orang. Saat ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang selamat. Dari 14 orang, delapan di antaranya ditangkap. "Untuk WNI yang selamat dan tertangkap, saat ini masih dilaksanakan test Covid-19 di markas tentara Tanjung Sepang Kota Tinggi, kemudian diserahkan kepada imigrasi Malaysia. Sedangkan untuk WNI meninggal dibawa ke RS Sultan Ismail untuk diautopsi," ujar Ramadhan.
Dari jumlah penumpang itu, Ramadhan menyebut bahwa, otoritas Malaysia sampai dengan saat ini masih melakukan pencaharian terhadap 25 orang WNI tersebut. "Sedangkan sisanya ada 25 orang WNI lainnya dalam proses pencarian," ucap Ramadhan.
KJRI Johor Bahru membuka hotline pengaduan bagi keluarga dan masyarakat yang mencari informasi terkait insiden tersebut di nomor: +6016-7700378 atau +6017-7716866.
(cip)