Polri: 8 WNI Korban Kapal Tenggelam Ditangkap Pihak Malaysia

Senin, 20 Desember 2021 - 15:01 WIB
loading...
Polri: 8 WNI Korban Kapal Tenggelam Ditangkap Pihak Malaysia
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, delapan WNI korban kapal tenggelam yang selamat ditangkap pihak Malaysia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak berwenang Malaysia menangkap delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selamat dalam peristiwa karamnya kapal yang diduga membawa penumpang illegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru pada Rabu 15 Desember 2021.

"8 orang ditangkap dengan istilah PATI (Program Rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin). Istilah PATI baru sampai di Malaysia dan baru mendarat atau ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Ramadhan yang akan dipromosikan sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menuturkan, ketika kapal karam diketahui ada 50 orang. Saat ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang selamat. Dari 14 orang, delapan di antaranya ditangkap.



"Untuk WNI yang selamat dan tertangkap, saat ini masih dilaksanakan test Covid-19 di markas tentara Tanjung Sepang Kota Tinggi, kemudian diserahkan kepada imigrasi Malaysia. Sedangkan untuk WNI meninggal dibawa ke RS Sultan Ismail untuk diautopsi," ujar Ramadhan.



Dari jumlah penumpang itu, Ramadhan menyebut bahwa, otoritas Malaysia sampai dengan saat ini masih melakukan pencaharian terhadap 25 orang WNI tersebut. "Sedangkan sisanya ada 25 orang WNI lainnya dalam proses pencarian," ucap Ramadhan.

KJRI Johor Bahru membuka hotline pengaduan bagi keluarga dan masyarakat yang mencari informasi terkait insiden tersebut di nomor: +6016-7700378 atau +6017-7716866. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)