Waktu Tunggu Hasil PCR di Pintu Masuk dari Luar Negeri Dipercepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memangkas waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk dari luar negeri, baik di sektor udara, laut, maupun darat. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya penumpukan.
"Kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk. Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat jumpa pers, Selasa (21/12/2021).
Dia juga mengimbau agar masyarakat mengurungkan niat bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang mendesak. Sebab, saat pulang ke Indonesia bisa berpotensi dikarantina lebih lama yakni 14 hari.
"Daripada 14 hari dikarantina, ya sebaiknya menunda dululah keluar negeri, apalagi kalau keluar negerinya itu tidak urgent-urgent amat," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah akan mempertebal jumlah petugas keamanan saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Mereka akan ditempatkan di titik-titik yang berpotensi terjadi keramaian seperti pusat perbelanjaan, tempat wisata, jalan tol, hingga gereja atau rumah ibadah.
"Kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk. Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat jumpa pers, Selasa (21/12/2021).
Dia juga mengimbau agar masyarakat mengurungkan niat bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang mendesak. Sebab, saat pulang ke Indonesia bisa berpotensi dikarantina lebih lama yakni 14 hari.
"Daripada 14 hari dikarantina, ya sebaiknya menunda dululah keluar negeri, apalagi kalau keluar negerinya itu tidak urgent-urgent amat," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah akan mempertebal jumlah petugas keamanan saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Mereka akan ditempatkan di titik-titik yang berpotensi terjadi keramaian seperti pusat perbelanjaan, tempat wisata, jalan tol, hingga gereja atau rumah ibadah.
(rca)