Presiden Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:32 WIB
loading...
Presiden Jokowi Luncurkan...
Presiden Jokowi meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta, Senin (20/12/2021). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa ) dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta, Senin (20/12/2021). Dengan berbadan hukum, BUM Desa dan BUM Desa Bersama diharapkan lebih berorientasi bisnis dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa.

"Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede (besar). Saudara-saudara semua (pengurus BUM Desa) harus bisa memacu, mentrigger yang 10 (toko) menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar," katanya dalam keterangan tertulis dikuti, Selasa (21/12/2021).

Menurut Jokowi, sejak penyaluran dana desa pada 2015 hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6%. Dari sekitar 8.100 pada 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada 2021. Ia mengingatkan, tingginya jumlah BUM Desa harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa.

Baca juga: Perkuat Permodalan BUMDesa, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp20,1 Miliar

"Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan nggak ada, kualitas kegiatan tidak jelas," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi mengatakan, bisnis yang dilaksanakan BUM Desa harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan, sehingga dapat memacu usaha masyarakat yang ada. Dengan begitu, masyarakat tidak harus ke kota untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang selama ini tidak tersedia di desa.

"Kemudian mengonsolidasikan masyarakat untuk mendapatkan pasokan. Beli pupuk sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan oleh BUM Desa," katanya.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Jokowi sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

Baca juga: Berharap BUMDes Maksimal, Ketua DPD RI Minta Motivasi Perangkat Desa Ditingkatkan

Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis. Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.

Menurut Gus Halim, hal tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi untuk peningkatan ekonomi dari berbagai lini kebijakan. "BUM Desa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," katanya.

Gus Halim mengatakan, penyerahan sertifikat badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUM Desa, juga transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)