Diduga Menyuap Rp1,4 M, KPK Usut Keterlibatan Aliza di Kasus Azis Syamsuddin

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:22 WIB
loading...
Diduga Menyuap Rp1,4...
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mengusut dugaan pemberian uang suap total Rp1,4 miliar dari politikus Partai Golkar Aliza Gunado, ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Aktif Azis Syamsuddin Urus Perkara di KPK

"Tentu setiap fakta dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Pemberian uang tersebut diduga agar Robin dan Maskur tidak menyebut nama Aliza dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Maka dari itu, Ali menegaskan, pihaknya akan mencari bukti keterlibatan Aliza dalam kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi pada sidang selanjutnya.

"Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain dan kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)