Peringati Hari Ibu, Partai Perindo Gelar Webinar Perlindungan Perempuan dan Anak, Daftar di Sini!
Senin, 20 Desember 2021 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Diskusi publik ini diangkat karena Partai Perindo concern terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih dipandang sebelah mata oleh berbagai kalangan.
Semisal, viralnya kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang berinisial NW setelah menjadi korban pemerkosaan oknum bernama Randy pada 2 Desember lalu. Selain itu, ada kasus rudapaksa dialami 12 santri perempuan di bawah umur yang dilakukan seorang guru pesantren di Bandung menjadi salah satu alasan Partai Perindo mengangkat topik tersebut.
Selanjutnya, ada kasus-kasus pemerkosaan dan KDRT yang terjadi di berbagai daerah yang belum terungkap, di mana kaum perempuan dan anak masih sangat rawan diincar para predator seks.
"Coba saja kita lihat akhir-akhir ini, semakin marak kasus-kasus pemerkosaan. Ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Indonesia darurat tindak kekerasan seksual," ujar Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Mirisnya lagi di tengah kondisi tersebut, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum kunjung disahkan karena tidak dimasukkan ke Paripurna oleh DPR. Padahal, peraturan tersebut menjadi payung hukum untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dengan tertundanya lagi RUU TPKS, Partai Perindo sangat menyayangkan. Kenapa? Karena keputusan ini sudah dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi korban tindak pidana kekerasan, keluarganya, dan pendampingnya," ujar Ratih yang juga selaku Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo ini.
Merujuk data Komnas Perempuan tercatat sepanjang 2020 telah terjadi sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dalam catatan tersebut, kekerasan terhadap perempuan terjadi di hampir seluruh provinsi di negeri ini.
Semisal, viralnya kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang berinisial NW setelah menjadi korban pemerkosaan oknum bernama Randy pada 2 Desember lalu. Selain itu, ada kasus rudapaksa dialami 12 santri perempuan di bawah umur yang dilakukan seorang guru pesantren di Bandung menjadi salah satu alasan Partai Perindo mengangkat topik tersebut.
Selanjutnya, ada kasus-kasus pemerkosaan dan KDRT yang terjadi di berbagai daerah yang belum terungkap, di mana kaum perempuan dan anak masih sangat rawan diincar para predator seks.
"Coba saja kita lihat akhir-akhir ini, semakin marak kasus-kasus pemerkosaan. Ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Indonesia darurat tindak kekerasan seksual," ujar Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Mirisnya lagi di tengah kondisi tersebut, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum kunjung disahkan karena tidak dimasukkan ke Paripurna oleh DPR. Padahal, peraturan tersebut menjadi payung hukum untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dengan tertundanya lagi RUU TPKS, Partai Perindo sangat menyayangkan. Kenapa? Karena keputusan ini sudah dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi korban tindak pidana kekerasan, keluarganya, dan pendampingnya," ujar Ratih yang juga selaku Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo ini.
Merujuk data Komnas Perempuan tercatat sepanjang 2020 telah terjadi sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dalam catatan tersebut, kekerasan terhadap perempuan terjadi di hampir seluruh provinsi di negeri ini.
Lihat Juga :