Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan

Senin, 20 Desember 2021 - 14:32 WIB
loading...
Terungkap, Uang Suap...
Maskur Husain mengaku uang suap dari terdakwa Azis Syamsuddin digunakan untuk nyawer biduan dan pencalonan dirinya sebagai wali kota Ternate. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengacara Maskur Husain di sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Dalam BAP Maskur Husain, terungkap adanya sejumlah aliran uang dari Azis Syamsuddin.

Maskur terungkap pernah menerima uang sebesar Rp2,55 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Dalam BAPnya, Maskur Husain mengakui uang itu kemudian digunakan uang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate hingga dibagikan atau disawer ke penyanyi dangdut (biduan) di sejumlah kafe.

"Uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau Februari 2021," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).



"Sisanya, saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," sambungnya.

Dalam BAPnya, terungkap juga bahwa total uang yang diterima Maskur Husain dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sekira Rp3,6 miliar. Uang itu kemudian dibagi dua dengan Stepanus Robin Pattuju. Di mana, Maskur Husain mendapat bagian sekira Rp2,55 miliar.



"Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp1.400.000.000 atau total Rp3.150.000.000," beber Jaksa Lie masih membacakan BAP Maskur Husain.

Dari total Rp3,15 miliar tersebut, sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar antara USD26.000 sampai USD36.000. “Jumlah pastinya saya lupa untuk saya. Sedangkan sisanya adalah jatah atau bagian buat Stepanus Robin Pattuju, saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," sambungnya.

Maskur Husain mengamini pernyataan yang pernah dituangkan dalam BAP tersebut. Namun demikian, dia mengklaim uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. "Iya (memberikan pernyataan seperti BAP). Tidak ada (untuk urus perkara)," terangnya.

Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 atau Rp3,6 miliar.

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado. Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Rekomendasi
Bacaan Ila Hadrotin...
Bacaan Ila Hadrotin Nabiyil Mustofa untuk Doa Arwah dan Tahlil
Sekar Laut Tingkatkan...
Sekar Laut Tingkatkan Pasar Ekspor, Bidik Afrika dan Timur Tengah
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Berita Terkini
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
29 menit yang lalu
Perum Bulog Terima Kunjungan...
Perum Bulog Terima Kunjungan Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia
31 menit yang lalu
Prabowo Utus Jokowi...
Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
48 menit yang lalu
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
1 jam yang lalu
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
2 jam yang lalu
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
2 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved