Komnas Perempuan: Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 20 Desember 2021 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Periode DPR 2014-2019, RUU ini pernah dibahas dengan pemerintah namun sampai akhir periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU P-KS. Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan harus dimulai dari awal. Salah satu faktornya adalah, kepentingan hak-hak korban tidak ditempatkan sebagai isu pokok pembahasan.
Sedangkan mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi RUU P-KS saat itu merebak diberbagai ruang dan media sosial juga turut memengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI. "Kondisi ini masih berlanjut terhadap RUU tersebut hingga sekarang, yang namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kondisi yang semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual," kata dia.
Terkait belum ditetapkannya RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI, Komnas Perempuan mendesak pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada 2022
”Kami berterima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi, media massa dan lembaga layanan korban yang tak pernah putus dan tanpa lelah terus memperjuangkan RUU TPKS dan menyerukan agar terus memberikan masukan pengalaman korban dan mengawal pembentukan RUU ini hingga tahap pembahasan dan pengesahan,” ujarnya.
Mendorong publik untuk terus mengawal dan mendukung Badan Musyawarah/ Pimpinan DPR RI menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna DPR RI Januari 2022. ”Mengapresiasi kerja Panja RUU TPKS yang sudah melakukan pengkajian dan harmonisasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucapnya.
Sedangkan mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi RUU P-KS saat itu merebak diberbagai ruang dan media sosial juga turut memengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI. "Kondisi ini masih berlanjut terhadap RUU tersebut hingga sekarang, yang namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kondisi yang semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual," kata dia.
Terkait belum ditetapkannya RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI, Komnas Perempuan mendesak pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada 2022
”Kami berterima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi, media massa dan lembaga layanan korban yang tak pernah putus dan tanpa lelah terus memperjuangkan RUU TPKS dan menyerukan agar terus memberikan masukan pengalaman korban dan mengawal pembentukan RUU ini hingga tahap pembahasan dan pengesahan,” ujarnya.
Mendorong publik untuk terus mengawal dan mendukung Badan Musyawarah/ Pimpinan DPR RI menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna DPR RI Januari 2022. ”Mengapresiasi kerja Panja RUU TPKS yang sudah melakukan pengkajian dan harmonisasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :