Komnas Perempuan: Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 20 Desember 2021 - 14:06 WIB
loading...
Komnas Perempuan menyebut setiap dua jam sebanyak tiga orang menjadi kekerasan seksual. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tersendat. Padahal, urgensi kehadiran payung hukum bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001-2011.
"Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban," tulis keterangan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip Senin (20/12/2021).
Selama dasawarsa tersebut, Andy menyebut 25% perempuan mengalami kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. "Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," lanjut dia.
Baca juga: KPAI Ungkap 88% Guru Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah
Andy menjelaskan, RUU ini mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual. Sepanjang menunggu pengesahan RUU ini (2012-2020) Komnas Perempuan mencatat terlaporkan 45.069 kasus kekerasan seksual. Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa.
Baca juga: Moeldoko Sebut Baleg DPR Berhasil Tangkap Aspirasi Rakyat soal Kekerasan Seksual
Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tersebut, menurutnya, tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual, serta ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum "Hal ini yang menyebabkan korban tidak terpenuhi hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan sebagaimana dimandatkan Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional," kata dia.
"Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban," tulis keterangan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip Senin (20/12/2021).
Selama dasawarsa tersebut, Andy menyebut 25% perempuan mengalami kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. "Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," lanjut dia.
Baca juga: KPAI Ungkap 88% Guru Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah
Andy menjelaskan, RUU ini mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual. Sepanjang menunggu pengesahan RUU ini (2012-2020) Komnas Perempuan mencatat terlaporkan 45.069 kasus kekerasan seksual. Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa.
Baca juga: Moeldoko Sebut Baleg DPR Berhasil Tangkap Aspirasi Rakyat soal Kekerasan Seksual
Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tersebut, menurutnya, tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual, serta ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum "Hal ini yang menyebabkan korban tidak terpenuhi hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan sebagaimana dimandatkan Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional," kata dia.
Lihat Juga :