Moeldoko Sebut Baleg DPR Berhasil Tangkap Aspirasi Rakyat soal Kekerasan Seksual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR. Seperti diketahui hal ini diputuskan pada rapat pleno Baleg DPR Rabu lalu.
Baca Juga: Moeldoko
Baca juga: Moeldoko Kirim Bantuan Makanan Siap Saji ke Korban Letusan Gunung Semeru
KSP pun telah menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas Kementerian/Lembaga percepatan RUU TPKS. Hal dilakukan agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan. Gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kemenkum HAM, Kemen PPA, Kejagung, dan Polri.
"Gugus tugas juga melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban,” tutur Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani, yang juga wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah melalui Gugus tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. Hal ini dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat.
Sebagai informasi, RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena pembahasan begitu alot, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
Baca Juga: Moeldoko
Baca juga: Moeldoko Kirim Bantuan Makanan Siap Saji ke Korban Letusan Gunung Semeru
KSP pun telah menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas Kementerian/Lembaga percepatan RUU TPKS. Hal dilakukan agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan. Gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kemenkum HAM, Kemen PPA, Kejagung, dan Polri.
"Gugus tugas juga melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban,” tutur Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani, yang juga wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah melalui Gugus tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. Hal ini dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat.
Sebagai informasi, RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena pembahasan begitu alot, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
(maf)