Mahfud MD Minta Wahdah Islamiyah Terus Jaga Pancasila dan NKRI
Minggu, 19 Desember 2021 - 12:42 WIB
loading...
Mahfud MD pada Pembukaan Muktamar IV ormas Wahdah Islamiyah yang berpusat di Sulawesi Selatan, Minggu (19/12/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Wahdah Islamiyah sebagai ormas Islam yang mempunyai lembaga pelayanan dan lembaga pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi, merupakan bukti Indonesia negara agamis dan demokratis. Hal ini dikatakan Menko Polhukam, Mahfud MD .
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Islam dan Konstitusi Bukan untuk Dipertentangkan
Oleh sebab itu, Mahfud MD meminta agar Wahdah Islamiyah terus menjaga NKRI yang berdasar Pancasila sebagai mietsaqon gholiedza, yakni kesepakatan luhur warga bangsa untuk hidup bersama dan bersatu di bawah NKRI dan dasar negara Pancasila.
Baca juga: Mahfud MD Sebut 448.000 Ormas di Indonesia Tunjukkan Negara Demokratis
"Di Indonesia sangat banyak ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, Al-Irsyad dan sebagainya," kata Mahfud MD pada Pembukaan Muktamar IV ormas Wahdah Islamiyah yang berpusat di Sulawesi Selatan, Minggu (19/12/2021).
"Di sini banyak sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian di mana-mana. Tidak ada yang dilarang," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Islam dan Konstitusi Bukan untuk Dipertentangkan
Oleh sebab itu, Mahfud MD meminta agar Wahdah Islamiyah terus menjaga NKRI yang berdasar Pancasila sebagai mietsaqon gholiedza, yakni kesepakatan luhur warga bangsa untuk hidup bersama dan bersatu di bawah NKRI dan dasar negara Pancasila.
Baca juga: Mahfud MD Sebut 448.000 Ormas di Indonesia Tunjukkan Negara Demokratis
"Di Indonesia sangat banyak ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, Al-Irsyad dan sebagainya," kata Mahfud MD pada Pembukaan Muktamar IV ormas Wahdah Islamiyah yang berpusat di Sulawesi Selatan, Minggu (19/12/2021).
"Di sini banyak sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian di mana-mana. Tidak ada yang dilarang," tambahnya.
Lihat Juga :