Mahfud MD Minta Wahdah Islamiyah Terus Jaga Pancasila dan NKRI
Minggu, 19 Desember 2021 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud mengatakan, oleh karena negara Indonesia agamis dan demokratis, maka ormas-ormas keagamaan dan kegiatan ke-Islaman sangat marak dan dilindungi oleh negara.
Menurutnya, pemimpin Wahdah Islamiyah Dr KH Zaitun Rasmin pasti tahu, bahwa di Saudi Arabia saja tidak ada ormas Islam dan dapat dikatakan tidak ada pengajian agama di luar masjid atau tempat tertentu.
Mahfud juga membantah, di Indonesia terjadi kriminalisasi ulama. Karena di Indonesia ini faktanya tidak ada ulama yang dikriminalisasi, kecuali yang memang melakukan tindak kriminal.
"Ada puluhan ribu ulama di Indonesia, coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminil?" ujar Mahfud.
"Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana," sambungnya.
Mahfud MD mengaku, kenal baik dengan pemimpin Wahdah Islamiyah Dr Zaitun Rasmin baik sebagai aktivis MUI maupun sebagai teman dulu di Majelis Ulama Muda Indonesia (MUMI), yang berdiri sekitar 10 tahun yang lalu.
Menurutnya, pemimpin Wahdah Islamiyah Dr KH Zaitun Rasmin pasti tahu, bahwa di Saudi Arabia saja tidak ada ormas Islam dan dapat dikatakan tidak ada pengajian agama di luar masjid atau tempat tertentu.
Mahfud juga membantah, di Indonesia terjadi kriminalisasi ulama. Karena di Indonesia ini faktanya tidak ada ulama yang dikriminalisasi, kecuali yang memang melakukan tindak kriminal.
"Ada puluhan ribu ulama di Indonesia, coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminil?" ujar Mahfud.
"Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana," sambungnya.
Mahfud MD mengaku, kenal baik dengan pemimpin Wahdah Islamiyah Dr Zaitun Rasmin baik sebagai aktivis MUI maupun sebagai teman dulu di Majelis Ulama Muda Indonesia (MUMI), yang berdiri sekitar 10 tahun yang lalu.
Lihat Juga :