Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menjelaskan, PPP belum membahas soal besaran presidential threshold itu. Tetapi, PPP berpendapat bahwa pemilu legislatif (pileg) dan pilpres sebaiknya dipisah lagi seperti sebelumnya, Pemilu 2019.
“Evaluasi kita pada pelaksanaan Pemilu 2019, banyak catatan terkait aspek keselamatan penyelenggara dan kemudahan dalam memilih,” kata Arwani saat dihubungi kemarin.
Karena itu, Arwani melanjutkan dengan ada pemisahan pileg dan pilpres, itu berimplikasi pada presidential threshold. Jadi, pileg terlebih dulu digelar. Setelah hasil pileg didapat, itu bisa digunakan untuk tiket pilpres. Namun, pada prinsipnya, PPP juga tidak ingin terjadi lagi polarisasi seperti di Pemilu 2019.
“Kita ingin presidential threshold itu dimunculkan untuk menyaring, tapi jangan sampai menutup potensi-potensi koalisi partai bisa lebih banyak bermunculan, prinsipnya itu dulu,” terangnya.
Ditanya soal besaran presidential threshold yang diinginkan partainya, Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menjawab bahwa arahnya sama dengan Pemilu 2019, yakni 20%. “Tetap ya (20%), cuma kita maunya pileg-pilpres dipisah,” pungkasnya. (Lihat Videonya: Bosan di Tengah Pandemi, warga Bendung Saluran Irigasi Jadi Wisata Air)
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden disamakan besarannya dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. PKS mengusulkan di angka 4%-5% guna mempermudah pencalonan karena akan lebih banyak koalisi terbentuk.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, alasannya mendukung ambang batas pencapresan 4%-5% yakni agar tidak ada penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai capres. Dengan syarat 4%-5%, tetap ada persyaratan dukungan bagi mereka untuk mencalonkan, dan nanti biarkan rakyat yang memutuskan siapa pemimpin yang dianggap layak. “Agar tidak ada barrier to entry atau penghalang untuk masuk medan juang,” ujar Mardani. (Kiswondari)
“Evaluasi kita pada pelaksanaan Pemilu 2019, banyak catatan terkait aspek keselamatan penyelenggara dan kemudahan dalam memilih,” kata Arwani saat dihubungi kemarin.
Karena itu, Arwani melanjutkan dengan ada pemisahan pileg dan pilpres, itu berimplikasi pada presidential threshold. Jadi, pileg terlebih dulu digelar. Setelah hasil pileg didapat, itu bisa digunakan untuk tiket pilpres. Namun, pada prinsipnya, PPP juga tidak ingin terjadi lagi polarisasi seperti di Pemilu 2019.
“Kita ingin presidential threshold itu dimunculkan untuk menyaring, tapi jangan sampai menutup potensi-potensi koalisi partai bisa lebih banyak bermunculan, prinsipnya itu dulu,” terangnya.
Ditanya soal besaran presidential threshold yang diinginkan partainya, Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menjawab bahwa arahnya sama dengan Pemilu 2019, yakni 20%. “Tetap ya (20%), cuma kita maunya pileg-pilpres dipisah,” pungkasnya. (Lihat Videonya: Bosan di Tengah Pandemi, warga Bendung Saluran Irigasi Jadi Wisata Air)
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden disamakan besarannya dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. PKS mengusulkan di angka 4%-5% guna mempermudah pencalonan karena akan lebih banyak koalisi terbentuk.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, alasannya mendukung ambang batas pencapresan 4%-5% yakni agar tidak ada penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai capres. Dengan syarat 4%-5%, tetap ada persyaratan dukungan bagi mereka untuk mencalonkan, dan nanti biarkan rakyat yang memutuskan siapa pemimpin yang dianggap layak. “Agar tidak ada barrier to entry atau penghalang untuk masuk medan juang,” ujar Mardani. (Kiswondari)
(ysw)
Lihat Juga :