Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Nurhasim mengusulkan, angka ambang batas pencapresan yang paling ideal adalah 10% untuk kursi DPR dan 15% untuk suara sah parpol secara nasional. Angka tersebut dianggapnya relatif ideal dengan tetap membatasi dukungan maksimal yakni sekitar 33% supaya tidak ada gejala calon tunggal atau ada orang yang berniat membuat pilpres mendatang hanya diikuti dua pasang calon.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa mengatakan, fraksinya mengusulkan ambang batas pencapresan 20%. Alasannya, jika ambang batas terlalu rendah misalnya 0%, maka akan sangat mudah bagi orang menjadi capres dan itu akan berpengaruh pada bobot capres yang maju.
“Sedangkan jika 20%, maka terjadi proses seleksi sejak awal. Untuk menjadi capres memang harus mendapat dukungan yang memadai, jadi seleksi sudah terjadi di situ,” ungkapnya kemarin.
Terkait implikasi ambang batas 20% membuat hanya dua pasang capres yang bersaing, Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bukan sesuatu yang negatif. Bahkan, tradisi dua pasang capres itu juga positif kalau dilihat dari perspektif lain. (Baca: Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024)
Dalam sistem pilpres di Indonesia, pemenang diharuskan mendapatkan 50%+1. Maka dengan dua pasang bertarung itu, bisa langsung tercapai, tidak perlu dua putaran. Dari sisi teknis dan pembiayaan, dia menilai ini lebih efisien dan memberikan kepastian pada proses pilpres.
Soal kekhawatiran polarisasi di masyarakat, Saan berpandangan, dengan beberapa pasangan capres pun ujungnya tetap dua pasang nanti yang bertarung kalau di putaran pertama belum ada pasangan calon yang menang 50% +1.
“Kan nanti ditentukan di putaran kedua juga. Artinya, tetap saja ujungnya dua capres, hanya saja prosesnya yang melambat. Ini sama seperti di Pemilu 2004, ada banyak pasangan capres, tapi ujungnya mengerucut dua,” ungkap Saan. (Baca juga: Satu Mal di Kabupaten BogorBoleh Beroperasi di Masa Transisi PSBB)
Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa mengatakan, fraksinya mengusulkan ambang batas pencapresan 20%. Alasannya, jika ambang batas terlalu rendah misalnya 0%, maka akan sangat mudah bagi orang menjadi capres dan itu akan berpengaruh pada bobot capres yang maju.
“Sedangkan jika 20%, maka terjadi proses seleksi sejak awal. Untuk menjadi capres memang harus mendapat dukungan yang memadai, jadi seleksi sudah terjadi di situ,” ungkapnya kemarin.
Terkait implikasi ambang batas 20% membuat hanya dua pasang capres yang bersaing, Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bukan sesuatu yang negatif. Bahkan, tradisi dua pasang capres itu juga positif kalau dilihat dari perspektif lain. (Baca: Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024)
Dalam sistem pilpres di Indonesia, pemenang diharuskan mendapatkan 50%+1. Maka dengan dua pasang bertarung itu, bisa langsung tercapai, tidak perlu dua putaran. Dari sisi teknis dan pembiayaan, dia menilai ini lebih efisien dan memberikan kepastian pada proses pilpres.
Soal kekhawatiran polarisasi di masyarakat, Saan berpandangan, dengan beberapa pasangan capres pun ujungnya tetap dua pasang nanti yang bertarung kalau di putaran pertama belum ada pasangan calon yang menang 50% +1.
“Kan nanti ditentukan di putaran kedua juga. Artinya, tetap saja ujungnya dua capres, hanya saja prosesnya yang melambat. Ini sama seperti di Pemilu 2004, ada banyak pasangan capres, tapi ujungnya mengerucut dua,” ungkap Saan. (Baca juga: Satu Mal di Kabupaten BogorBoleh Beroperasi di Masa Transisi PSBB)
Lihat Juga :