Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya
loading...
A
A
A
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
12. Kepala Badan Pusat Statistik
Gugus Tugas ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Jokowi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Selain itu masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
12. Kepala Badan Pusat Statistik
Gugus Tugas ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Jokowi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Selain itu masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
(cip)