Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya

Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:58 WIB
loading...
Jokowi Bentuk Gugus...
Presiden Jokowi membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2021 yang ditandatangani 10 Desember lalu.

Pada pasal 3 perpres tersebut diatur tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Di antaranya mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045. Selain itu juga bertugas untuk mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.

Baca juga: 10 Siswa Madrasah Aliyah Terima Penghargaan Prestasi Talenta Indonesia 2020

Pada pasal 4 disebutkan Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode 2022-2045 terdiri atas tiga bidang talenta meliputi Riset dan Inovasi, Seni Budaya serta Olahraga.

Baca juga: Akui Sulit Siapkan Talenta Digital, Jokowi: Untung Ada Mas Nadiem

Berikut susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:

a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.

c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.

f. Anggota:

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

2. Menteri Agama:

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Perindustrian;

5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

7. Menteri Dalam Negeri;

8. Menteri Luar Negeri;

9. Menteri Komunikasi dan Informatika;

10. Menteri Ketenagakerjaan;

11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan

12. Kepala Badan Pusat Statistik

Gugus Tugas ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Jokowi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Selain itu masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved