Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya

Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:58 WIB
loading...
Jokowi Bentuk Gugus...
Presiden Jokowi membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2021 yang ditandatangani 10 Desember lalu.

Pada pasal 3 perpres tersebut diatur tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Di antaranya mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045. Selain itu juga bertugas untuk mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.



Pada pasal 4 disebutkan Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode 2022-2045 terdiri atas tiga bidang talenta meliputi Riset dan Inovasi, Seni Budaya serta Olahraga.



Berikut susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:

a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.

c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.

f. Anggota:

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

2. Menteri Agama:

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Perindustrian;

5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

7. Menteri Dalam Negeri;

8. Menteri Luar Negeri;

9. Menteri Komunikasi dan Informatika;

10. Menteri Ketenagakerjaan;

11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan

12. Kepala Badan Pusat Statistik

Gugus Tugas ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Jokowi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Selain itu masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)