Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya
loading...
A
A
A
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Agama:
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
12. Kepala Badan Pusat Statistik
2. Menteri Agama:
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
12. Kepala Badan Pusat Statistik