Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2021 yang ditandatangani 10 Desember lalu.
Pada pasal 3 perpres tersebut diatur tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Di antaranya mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045. Selain itu juga bertugas untuk mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.
Pada pasal 4 disebutkan Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode 2022-2045 terdiri atas tiga bidang talenta meliputi Riset dan Inovasi, Seni Budaya serta Olahraga.
Berikut susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada pasal 3 perpres tersebut diatur tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Di antaranya mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045. Selain itu juga bertugas untuk mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.
Pada pasal 4 disebutkan Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode 2022-2045 terdiri atas tiga bidang talenta meliputi Riset dan Inovasi, Seni Budaya serta Olahraga.
Berikut susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.