Mendagri Siapkan Sanksi bagi Pemda yang Gagal Penuhi Capaian Vaksinasi

Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:18 WIB
loading...
Mendagri Siapkan Sanksi bagi Pemda yang Gagal Penuhi Capaian Vaksinasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap capaian vaksinasi setiap daerah pada akhir tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap capaian vaksinasi setiap daerah pada akhir tahun 2021. Di mana setiap daerah ditargetkan memiliki capaian 70% vaksinasi dosis pertama.

Jika tidak tercapai maka daerah dipastikan akan menerima sanksi berupa teguran hingga tak mendapatkan dana insentif.

"Bagi daerah yang tidak mencapai target 70% akan kami evaluasi berupa teguran dan akan diberikan sanksi berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan Dana Insentif Daerah. Sebaliknya, bagi daerah yang telah memenuhi target, akan kami usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk diberikan tambahan Dana Insentif Daerah dan Dana Alokasi Umum," ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (17/12/2021).

Tito pun melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang capaian vaksinasinya masih rendah. Salah satunya adalah Provinsi Sumatera Barat.

Dia mengatakan bahwa jika angka capaian vaksinasi suatu daerah jomplang maka akan mempengaruhi capaian nasional. "Karena itu, melihat Sumatera Barat (Sumbar) angka capaian vaksinnya masih di bawah 70% maka saya inisiatif untuk ke sini. Saya sudah melapor ke Presiden dan beliau minta untuk ditingkatkan," ungkapnya.

Dia menambahkan kedatangannya ke seluruh daerah di Indonesia, terutama yang capaian vaksin Covid-19 masih rendah merupakan tugas langsung dari Presiden.

"Mendagri salah satu yang ditugaskan Presiden untuk mendorong pemda mempercepat vaksinasi. Selain Mendagri, Presiden menugaskan Menteri Kesehatan, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Jaksa Agung secara bersama dengan stakeholder lainnya bergerak mendorong percepatan vaksinasi," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2974 seconds (0.1#10.140)