Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold, Ahmad Muzani: Tak Mewakili Gerindra
Kamis, 16 Desember 2021 - 14:32 WIB
loading...
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, langkah Ferry Juliantono menggugat presidential threshold ke MK tak mewakili Gerindra. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara ihwal langkah Ferry Juliantono yang melakukan gugatan terhadap ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ferry saat ini menjabat Wakil Ketum Gerindra.
"Tanya Pak Ferry, Pak Ferry nggak mewakili Gerindra," kata Muzani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan bahwa pada prinsipnya Gerindra tidak ada masalah dengan berapa pun presidential trhesholdnya. Partai Gerindra, kata dia, tetap menjunjung tinggi apa yang menjadi kesepakatan di DPR.
Baca juga: Refly Harun dan Ferry Juliantono Ajak Aktor Politik Turut Gugat Presidential Threshold ke MK
"Kesepakatannya kita tidak membahas tentang UU Pemilu, dalam UU Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20%," ujarnya.
Kendati demikian, Muzani menyatakan bahwa Partai Gerindra tak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang telah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan.
"Tanya Pak Ferry, Pak Ferry nggak mewakili Gerindra," kata Muzani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan bahwa pada prinsipnya Gerindra tidak ada masalah dengan berapa pun presidential trhesholdnya. Partai Gerindra, kata dia, tetap menjunjung tinggi apa yang menjadi kesepakatan di DPR.
Baca juga: Refly Harun dan Ferry Juliantono Ajak Aktor Politik Turut Gugat Presidential Threshold ke MK
"Kesepakatannya kita tidak membahas tentang UU Pemilu, dalam UU Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20%," ujarnya.
Kendati demikian, Muzani menyatakan bahwa Partai Gerindra tak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang telah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :