Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold, Ahmad Muzani: Tak Mewakili Gerindra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara ihwal langkah Ferry Juliantono yang melakukan gugatan terhadap ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ferry saat ini menjabat Wakil Ketum Gerindra.
"Tanya Pak Ferry, Pak Ferry nggak mewakili Gerindra," kata Muzani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan bahwa pada prinsipnya Gerindra tidak ada masalah dengan berapa pun presidential trhesholdnya. Partai Gerindra, kata dia, tetap menjunjung tinggi apa yang menjadi kesepakatan di DPR.
Baca juga: Refly Harun dan Ferry Juliantono Ajak Aktor Politik Turut Gugat Presidential Threshold ke MK
"Kesepakatannya kita tidak membahas tentang UU Pemilu, dalam UU Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20%," ujarnya.
Kendati demikian, Muzani menyatakan bahwa Partai Gerindra tak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang telah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita mengevaluasi itu ya mari, kita gak ada problem. Prinsip ini harus untuk kebaikan bersama, kebaikan bangsa dan negara dan untuk kemajuan demokrasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang berlaku saat ini kembali digugat. Kali ini, yang menggugatnya adalah Ferry J Juliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK, Refly Harun dan Ferry Juliantono: Salam Nol Persen
"Tanya Pak Ferry, Pak Ferry nggak mewakili Gerindra," kata Muzani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan bahwa pada prinsipnya Gerindra tidak ada masalah dengan berapa pun presidential trhesholdnya. Partai Gerindra, kata dia, tetap menjunjung tinggi apa yang menjadi kesepakatan di DPR.
Baca juga: Refly Harun dan Ferry Juliantono Ajak Aktor Politik Turut Gugat Presidential Threshold ke MK
"Kesepakatannya kita tidak membahas tentang UU Pemilu, dalam UU Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20%," ujarnya.
Kendati demikian, Muzani menyatakan bahwa Partai Gerindra tak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang telah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita mengevaluasi itu ya mari, kita gak ada problem. Prinsip ini harus untuk kebaikan bersama, kebaikan bangsa dan negara dan untuk kemajuan demokrasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang berlaku saat ini kembali digugat. Kali ini, yang menggugatnya adalah Ferry J Juliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK, Refly Harun dan Ferry Juliantono: Salam Nol Persen
(abd)