Refly Harun dan Ferry Juliantono Ajak Aktor Politik Turut Gugat Presidential Threshold ke MK
loading...

Refly Harun bersama Ferry Juliantono melakukan permohonan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen ke MK. Foto/Tangkapan layar YouTube Refly Harun
A
A
A
JAKARTA - Refly Harun bersama dengan Ferry Juliantono melakukan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Refly yang menjadi lawyer dari Ferry itu mengaku bahwa laporan permohonan judicial review telah diterima oleh MK. "Kami baru saja menyampaikan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold," ujar Refly dikutip dari video pada saluran YouTube-nya, Selasa (7/12/2021).
Di kesempatan yang sama, Ferry mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan judicial review mengenai PT 20 %. "Kita tunggu biar masyarakat bisa ikut upaya kita untuk mengubah presidential threshold menjadi nol persen," kata Ferry.
Ferry menyebut dirinya memiliki hak sebagai warga negara untuk melakukan permohonan agar dapat merubah sistem demokrasi dengan menghilangkan PT 20%. Agar dalam sistem demokrasi nantinya dapat mengakomodir kedaulatan para rakyat.
Baca juga: Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK, Refly Harun dan Ferry Juliantono: Salam Nol Persen
Refly yang menjadi lawyer dari Ferry itu mengaku bahwa laporan permohonan judicial review telah diterima oleh MK. "Kami baru saja menyampaikan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold," ujar Refly dikutip dari video pada saluran YouTube-nya, Selasa (7/12/2021).
Di kesempatan yang sama, Ferry mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan judicial review mengenai PT 20 %. "Kita tunggu biar masyarakat bisa ikut upaya kita untuk mengubah presidential threshold menjadi nol persen," kata Ferry.
Ferry menyebut dirinya memiliki hak sebagai warga negara untuk melakukan permohonan agar dapat merubah sistem demokrasi dengan menghilangkan PT 20%. Agar dalam sistem demokrasi nantinya dapat mengakomodir kedaulatan para rakyat.
Baca juga: Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK, Refly Harun dan Ferry Juliantono: Salam Nol Persen
Lihat Juga :